SuaraKaltim.id - Pengurus Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta mengembalikan aset kantor yang kini ditempati kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara sukarela.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat ditemui awak media di kediamannya, seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com, pada Rabu (30/6/2021).
"Kami imbau DPD Golkar Kaltim secara sukarela dengan penuh itikad baik menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Samarinda," ujarnya saat diwawancara setelah mengunjungi Kantor DPD Golkar Kaltim.
Andi Harun menegaskan, jika Gedung DPD Golkar Kaltim yang saat ini dijadikan kantor partai berlambang pohon beringin tersebut adalah aset Pemkot Samarinda dengan bukti sertifikat yang diakui secara hukum.
"Aset tersebut clear adalah aset pemkot dengan sertifikat hak yang berdasar menurut hukum," tegasnya.
Sebab itu, Pemkot Samarinda bersama dua petugas KPK menyambangi Sekretariat DPD Golkar Kaltim untuk membahas tindak lanjut penyelamatan aset daerah. Bahkan, dia menyebut, langkah ini sebagai solusi agar tidak ada permasalahan hukum di masa yang akan datang.
"Karena dari sisi tertentu aset ini jika dikelola pemkot akan mendatangkan tambahan pendapatan daerah berupa kontribusi pemasukan, yakni berupa pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Dikatakannya, aset pemkot yang sejak lama digunakan Partai Golkar tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013.
"Hingga sekarang aset tersebut masih dalam penguasaan DPD Golkar Kaltim," imbuhnya.
Sebelumnya diektahui, Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim Mursidi Muslim mengaku terkejut dengan kunjungan Andi Harun bersama dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Klaim Titik Banjir di Samarinda Berkurang
"Awalnya kami kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi yang datang wali kota, kami terima dengan tangan terbuka. Beliau tadi membawa KPK. Ini kaitannya dengan aset Pemkot Samarinda," ujar Mursidi pada Rabu (30/6/2021).
Dia mengemukakan, Gedung DPD Golkar Kaltim ini sudah digunakan sejak 1970-an dengan status gedung rampasan perang. Mulanya, gedung tersebut dimiliki warga keturunan Tionghoa.
"Nah, saya bilang dengan mereka (wali kota dan KPK), bahwa DPD Golkar Kaltim tidak pernah mengakui tanah ini milik Golkar. Tetapi, memang sejak lama digunakan Golkar."
Dibeberkannya juga, bangunan yang berada di sebelah Gedung DPD Golkar Kaltim telah diambil oknum pribadi.
"Mengenai aset, disampaikan tadi agar ada upaya hukum yang disarankan guna mencapai win-win solution dari persoalan ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar