Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 30 Juni 2021 | 18:51 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun [Antaranews Kaltim/Arumanto]

SuaraKaltim.id - Pengurus Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta mengembalikan aset kantor yang kini ditempati kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara sukarela.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat ditemui awak media di kediamannya, seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com, pada Rabu (30/6/2021).

"Kami imbau DPD Golkar Kaltim secara sukarela dengan penuh itikad baik menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Samarinda," ujarnya saat diwawancara setelah mengunjungi Kantor DPD Golkar Kaltim.

Andi Harun menegaskan, jika Gedung DPD Golkar Kaltim yang saat ini dijadikan kantor partai berlambang pohon beringin tersebut adalah aset Pemkot Samarinda dengan bukti sertifikat yang diakui secara hukum.

"Aset tersebut clear adalah aset pemkot dengan sertifikat hak yang berdasar menurut hukum," tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Klaim Titik Banjir di Samarinda Berkurang

Sebab itu, Pemkot Samarinda bersama dua petugas KPK menyambangi Sekretariat DPD Golkar Kaltim untuk membahas tindak lanjut penyelamatan aset daerah. Bahkan, dia menyebut, langkah ini sebagai solusi agar tidak ada permasalahan hukum di masa yang akan datang.

"Karena dari sisi tertentu aset ini jika dikelola pemkot akan mendatangkan tambahan pendapatan daerah berupa kontribusi pemasukan, yakni berupa pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.

Dikatakannya, aset pemkot yang sejak lama digunakan Partai Golkar tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013.

"Hingga sekarang aset tersebut masih dalam penguasaan DPD Golkar Kaltim," imbuhnya.

Sebelumnya diektahui, Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim Mursidi Muslim mengaku terkejut dengan kunjungan Andi Harun bersama dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Surat Pelengseran Ketua DPRD Kaltim Telah Sampai ke Pimpinan, Begini Peluangnya

"Awalnya kami kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi yang datang wali kota, kami terima dengan tangan terbuka. Beliau tadi membawa KPK. Ini kaitannya dengan aset Pemkot Samarinda," ujar Mursidi pada Rabu (30/6/2021).

Dia mengemukakan, Gedung DPD Golkar Kaltim ini sudah digunakan sejak 1970-an dengan status gedung rampasan perang. Mulanya, gedung tersebut dimiliki warga keturunan Tionghoa.

"Nah, saya bilang dengan mereka (wali kota dan KPK), bahwa DPD Golkar Kaltim tidak pernah mengakui tanah ini milik Golkar. Tetapi, memang sejak lama digunakan Golkar."

Dibeberkannya juga, bangunan yang berada di sebelah Gedung DPD Golkar Kaltim telah diambil oknum pribadi.

"Mengenai aset, disampaikan tadi agar ada upaya hukum yang disarankan guna mencapai win-win solution dari persoalan ini," katanya.

Load More