Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 28 Juni 2021 | 16:07 WIB
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. [Jeri Rahmadani/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Heboh pertemuan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dengan Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Andi Harun menyisakan banyak pertanyaan.

Apalagi Makmur HAPK dalam waktu dekat akan digeser dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh partainya sendiri, Golkar dan akan digantikan dengan Hasanuddin Mas'ud yang merupakan saudara kandung Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud.

Foto pertemuan mereka diunggah Andi Harun dalam postingan akun Facebook pribadinya pada Minggu (20/6/2021) lalu. Pada kesempatan berbeda, Wali Kota Samarinda ini bahkan membocorkan hasil pertemuannya dengan Makmur HAPK yang sebenarnya ingin menyambangi dirinya untuk bersilaturahmi.

"Saya di hari itu dihubungi oleh beliau (Makmur HAPK) ingin berkunjung ke rumah. Tapi karena saya merasa beliau lebih senior, rasanya adabnya lebih bagus saya yang berkunjung. Akhirnya saya datang berkunjung ke rumah beliau bersama dengan Pak Amir dan Pak Syaparuddin," ujar Andi seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Klaim Titik Banjir di Samarinda Berkurang

Andi mengaku tidak tahu hal yang akan dibicarakan Makmur HAPK, lantaran dia mengira Makmur ingin membahas terkait DPRD Kaltim dengan Fraksi Gerindra di legislatif tersebut.

"Ternyata bukan. Tapi menyangkut (sekadar sharing) beliau (Makmur HAPK) sedang mengalami masalah internal," ucap Andi Harun.

Sebelumnya diberitakan, jika Makmur bakal dicopot sebagai ketua DPRD Kaltim dan digantikan Hasanuddin Mas'ud berdasarkan terbitan surat DPP Partai Golkar tertanggal 16 Juni 2021 lalu.

Menanggapi itu, Andi menyampaikan pandangannya dari segi pandang hukum. Menurutnya, partai punya hak dan wewenang untuk membuat keputusan.

Dia mengaku memulai perbincangan dengan Makmur terkait persoalan itu. Dia menegaskan, secara umum jika kader partai disanksi, maka memang hak dan wewenang partai untuk melakukan itu.

Baca Juga: Surat Pelengseran Ketua DPRD Kaltim Telah Sampai ke Pimpinan, Begini Peluangnya

Namun, dia mempertanyakan apakah partai dalam membuat putusan sudah mengindahkan semua syarat-syarat, baik menurut AD/ART partai dan/atau syarat menurut hukum dan perundang-undangan.

"Untuk itu, parpol memiliki wewenang yang tidak bisa dicampuri. Itu clear. Tidak bisa diprotes di ruang publik terhadap keputusan partai, karena itu berlaku bagi internal mereka. Kita harus hormati itu," katanya.

Tetapi, lanjutnya, di saat yang bersamaan partai juga harus memahami dan menghormati jika kadernya yang merasa kepentingannya dirugikan, dapat menempuh jalur-jalur politik dan hukum.

"Kita harus proporsional. Saya sarankan kepada Pak Makmur HAPK, kalau Bapak merasa keputusan ini dirugikan, AD/ART partai Bapak mengatur ruang untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi keputusan yang dianggap merugikan. Apa itu? Yakni melalui pengajuan gugatan atau sengketa di Mahkamah Partai internal partai Bapak," ungkap Andi Harun menirukan perbincangannya dengan Makmur HAPK.

Ia kemudian menunjukkan, objek sengketa yang diatur menurut tata cara beracara partai yang dinaungi Makmur HAPK itu memiliki beberapa tahapan. Dia juga menerangkan, mahkamah partai diadakan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Tidak ada satu partai politik pun yang bergerak tidak di bawah aturan hukum.

Lantaran itu, menurutnya ada undang-undang partai politik yang norma-normanya dijadikan acuan untuk seluruh kegiatan partai politik di Indonesia. Sehingga, jika ada orang yang merasa dirugikan, hal tersebut dapat diuji.

"Langkah pertama dapat dilakukan di meja mahkamah partai," terangnya.

Kemudian pada langkah kedua, sambungnya, terdapat surat edaran Mahkamah Agung (MA). Jika tidak puas dengan keputusan mahkamah partai yang bersangkutan merasa puas, atau diduga keputusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan kembali ke pengadilan.

Dia pun menjelaskan, langkah kedua baru dapat dilakukan setelah gugatan memenuhi unsur formal. Yakni setelah Makmur menempuh sengketa perselisihan di Mahkamah Partai Golkar. Dikatakannya, gugatan di pengadilan bisa dilakukan setelah yang bersangkutan menempuh mekanisme internal.

Kecuali, dalam keputusan mahkamah partai dinilai rasa keadilan terhadap putusan itu belum terwujud. Maka yang bersangkutan dapat menguji kembali di saluran pengadilan yang disediakan di negara.

"Betul saja, sekarang baru keluar surat dari DPP Golkar. Maka pengajuannya ke Mahkamah Partai. Dalam aturan itu mereka diberi waktu 16 hari setelah surat diterima yang bersangkutan," jelas Andi Harun.

"Apa artinya? Proses kelanjutan dari surat partai politik itu harus sama-sama dihormati. Karena negara dan partai memberikan ruang untuk mengajukan keberatan. Maka akan adem, bahkan bisa menjadi diskursus akademi ilmiah yang mencerahkan," tambahnya.

Andi Harun mendengar Makmur telah menunjuk pengacara yang kebetulan rekannya.

"Santai saja Karena internal partai masing-masing memiliki Mahkamah Partai. Tak terkecuali Gerindra. Artinya tetap ada acuan hukum," urainya.

Load More