SuaraKaltim.id - Heboh pertemuan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dengan Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Andi Harun menyisakan banyak pertanyaan.
Apalagi Makmur HAPK dalam waktu dekat akan digeser dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh partainya sendiri, Golkar dan akan digantikan dengan Hasanuddin Mas'ud yang merupakan saudara kandung Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas'ud.
Foto pertemuan mereka diunggah Andi Harun dalam postingan akun Facebook pribadinya pada Minggu (20/6/2021) lalu. Pada kesempatan berbeda, Wali Kota Samarinda ini bahkan membocorkan hasil pertemuannya dengan Makmur HAPK yang sebenarnya ingin menyambangi dirinya untuk bersilaturahmi.
"Saya di hari itu dihubungi oleh beliau (Makmur HAPK) ingin berkunjung ke rumah. Tapi karena saya merasa beliau lebih senior, rasanya adabnya lebih bagus saya yang berkunjung. Akhirnya saya datang berkunjung ke rumah beliau bersama dengan Pak Amir dan Pak Syaparuddin," ujar Andi seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Sabtu (26/6/2021).
Andi mengaku tidak tahu hal yang akan dibicarakan Makmur HAPK, lantaran dia mengira Makmur ingin membahas terkait DPRD Kaltim dengan Fraksi Gerindra di legislatif tersebut.
"Ternyata bukan. Tapi menyangkut (sekadar sharing) beliau (Makmur HAPK) sedang mengalami masalah internal," ucap Andi Harun.
Sebelumnya diberitakan, jika Makmur bakal dicopot sebagai ketua DPRD Kaltim dan digantikan Hasanuddin Mas'ud berdasarkan terbitan surat DPP Partai Golkar tertanggal 16 Juni 2021 lalu.
Menanggapi itu, Andi menyampaikan pandangannya dari segi pandang hukum. Menurutnya, partai punya hak dan wewenang untuk membuat keputusan.
Dia mengaku memulai perbincangan dengan Makmur terkait persoalan itu. Dia menegaskan, secara umum jika kader partai disanksi, maka memang hak dan wewenang partai untuk melakukan itu.
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Klaim Titik Banjir di Samarinda Berkurang
Namun, dia mempertanyakan apakah partai dalam membuat putusan sudah mengindahkan semua syarat-syarat, baik menurut AD/ART partai dan/atau syarat menurut hukum dan perundang-undangan.
"Untuk itu, parpol memiliki wewenang yang tidak bisa dicampuri. Itu clear. Tidak bisa diprotes di ruang publik terhadap keputusan partai, karena itu berlaku bagi internal mereka. Kita harus hormati itu," katanya.
Tetapi, lanjutnya, di saat yang bersamaan partai juga harus memahami dan menghormati jika kadernya yang merasa kepentingannya dirugikan, dapat menempuh jalur-jalur politik dan hukum.
"Kita harus proporsional. Saya sarankan kepada Pak Makmur HAPK, kalau Bapak merasa keputusan ini dirugikan, AD/ART partai Bapak mengatur ruang untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi keputusan yang dianggap merugikan. Apa itu? Yakni melalui pengajuan gugatan atau sengketa di Mahkamah Partai internal partai Bapak," ungkap Andi Harun menirukan perbincangannya dengan Makmur HAPK.
Ia kemudian menunjukkan, objek sengketa yang diatur menurut tata cara beracara partai yang dinaungi Makmur HAPK itu memiliki beberapa tahapan. Dia juga menerangkan, mahkamah partai diadakan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Tidak ada satu partai politik pun yang bergerak tidak di bawah aturan hukum.
Lantaran itu, menurutnya ada undang-undang partai politik yang norma-normanya dijadikan acuan untuk seluruh kegiatan partai politik di Indonesia. Sehingga, jika ada orang yang merasa dirugikan, hal tersebut dapat diuji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun