"Langkah pertama dapat dilakukan di meja mahkamah partai," terangnya.
Kemudian pada langkah kedua, sambungnya, terdapat surat edaran Mahkamah Agung (MA). Jika tidak puas dengan keputusan mahkamah partai yang bersangkutan merasa puas, atau diduga keputusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan kembali ke pengadilan.
Dia pun menjelaskan, langkah kedua baru dapat dilakukan setelah gugatan memenuhi unsur formal. Yakni setelah Makmur menempuh sengketa perselisihan di Mahkamah Partai Golkar. Dikatakannya, gugatan di pengadilan bisa dilakukan setelah yang bersangkutan menempuh mekanisme internal.
Kecuali, dalam keputusan mahkamah partai dinilai rasa keadilan terhadap putusan itu belum terwujud. Maka yang bersangkutan dapat menguji kembali di saluran pengadilan yang disediakan di negara.
"Betul saja, sekarang baru keluar surat dari DPP Golkar. Maka pengajuannya ke Mahkamah Partai. Dalam aturan itu mereka diberi waktu 16 hari setelah surat diterima yang bersangkutan," jelas Andi Harun.
"Apa artinya? Proses kelanjutan dari surat partai politik itu harus sama-sama dihormati. Karena negara dan partai memberikan ruang untuk mengajukan keberatan. Maka akan adem, bahkan bisa menjadi diskursus akademi ilmiah yang mencerahkan," tambahnya.
Andi Harun mendengar Makmur telah menunjuk pengacara yang kebetulan rekannya.
"Santai saja Karena internal partai masing-masing memiliki Mahkamah Partai. Tak terkecuali Gerindra. Artinya tetap ada acuan hukum," urainya.
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun Klaim Titik Banjir di Samarinda Berkurang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas