SuaraKaltim.id - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin memastikan kebenaran surat pergantian antarwaktu dewan pimpinan pusat (PAW DPP).
Surat pergantian antarwaktu (PAW) B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 yang isinya berbunyi mengganti ketua DPRD Kaltim periode 2019-2024 ke Hasanuddin Mas'ud diterimanya pada Minggu (21/6/2021).
Dia menjelaskan, konsolidasi dilaksanakan bersama Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Kaltim Zainal, serta beberapa pengurus yang lain serta dihadiri para anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar.
"Kami tadi menjelaskan sedikit mengenai surat persetujuan pergantian ketua DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar. Sudah kami serahkan tadi surat dari DPP Partai Golkar kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim, melalui Fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti DPRD Kaltim," katanya kepada Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (21/6/2021).
Dia mengungkapkan sepakat dengan kebijakan DPP Partai Golkar yang mengeluarkan surat tersebut. Selain itu, dia menilai hal itu merupakan produk hukum yang wajib bagi DPD Partai Golkar Kaltim.
"Kami menganalisa, bahwa ini adalah persoalan pergeseran alat kelengkapan Dewan (AKD) saja, dan lumrah dijalankan setiap partai politik. Misalnya mengganti ketua fraksi atau ketua komisi. Memang ada hak prerogatif dari Partai Gokar untuk merotasi," katanya.
Kata Husni, pergantian ini disiapkan sejak Februari 2021. Nama-nama sebelumnya, yakni Andi Harahap, Sarkowi V Zahry, dan 12 nama yang diajukan lainnya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, tujuan pergantian ini karena Golkar memerlukan energi baru, strategi baru, dan pematangan untuk menyambut perhelatan politik di pilpres, pileg pada 2024 mendatang.
"Kami juga menyampaikan kepada para kader yang tersangkut terhadap kebijakan tersebut, untuk bersama-sama diselesaikan secara internal," ujar pengurus Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) itu.
Baca Juga: Makmur HAPK akan Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim oleh Partainya Sendiri, Begini Responnya
Husni sudah mencoba berkomunikasi langsung dengan Makmur HAPK. Namun saat dihubungi, pimpinan DPRD Kaltim itu tengah memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Selain itu, dia juga sudah membuat surat pemberitahuan terhadap surat persetujuan itu, baik kepada Makmur HAPK maupun Hasanuddin Mas'ud.
Sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, DPD Golkar Kaltim akan mengusulkan pergantian ketua DPRD Kaltim ini kepada pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan menjadi sebuah keputusan. Kemudian ditujukan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kaltim Isran Noor.
"Ada masa tujuh hari untuk penyelesaian. Kemudian setelah ada sah Menteri Dalam Negeri memberhentikan, kemudian kami akan menggantikan lagi yang diberhentikan. Kemudian diparipurnakan lagi hingga disahkan Menteri Dalam Negeri lagi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi