Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Juli 2021 | 19:21 WIB
WNA Afghanistan MM tersangka pembunuhan pengusaha emas di Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Senin 5 Juli 2021 [KabarPapua.co]

“Jika dihitung nilai isi tasnya Rp8 juta dan tasnya Rp20 juta. Tapi ini bukan persoalan perampokan, itu hanya seolah-olah. Tersangka VLH bahkan tahu dan sudah direncanakan bahwa tas itu akan diambil,” jelas Gustav.

Atas perbuatannya, VLH akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56, tentang turut serta membantu orang melakukan pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun. “Tersangka MM juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Gustav.

Load More