WNA Afghanistan MM tersangka pembunuhan pengusaha emas di Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Senin 5 Juli 2021 [KabarPapua.co]
“Jika dihitung nilai isi tasnya Rp8 juta dan tasnya Rp20 juta. Tapi ini bukan persoalan perampokan, itu hanya seolah-olah. Tersangka VLH bahkan tahu dan sudah direncanakan bahwa tas itu akan diambil,” jelas Gustav.
Atas perbuatannya, VLH akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 dan 56, tentang turut serta membantu orang melakukan pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun. “Tersangka MM juga dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” kata Gustav.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Pajak Jadi Darah Pembangunan, Kaltim Tawarkan Tarif Terendah dan Layanan Digital
-
Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dipertanyakan, Infrastruktur Wisata Kaltim Masih Jadi PR
-
Gati dan Genting, Jurus PPU Cegah Stunting di Jantung IKN
-
Rahasia Hidup Sehat Ala Orangutan Kalimantan, Bisa Ditiru Manusia!
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?