SuaraKaltim.id - Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengancam memberi sanksi pidana selama 12 tahun dan denda Rp50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti menimbun oksigen di tengah pandemi Covid-19.
"Saat ini kepolisian masih terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah distributor oksigen di beberapa kecamatan wilayah Pontianak untuk mengantisipasi penimbunan oksigen," kata Leo di Pontianak, Selasa (6/7/2021).
Dia menjelaskan saat ini oksigen merupakan prioritas dalam penanganan pasien yang terpapar Covid-19.
"Setiap distributor oksigen di Kota Pontianak masuk dalam pemantauan kami. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas dan penanganan keselamatan bersama," ujarnya.
Baca Juga: Darurat! Singkawang Zona Merah COVID-19
Menurut dia, siapa saja yang terbukti menimbun oksigen diancam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan ancaman hukuman sampai denda Rp50 miliar.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan ketersediaan oksigen di rumah sakit di Kota Pontianak masih aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidig Handanu mengatakan saat ini stok oksigen di kota ini aman sehingga masyarakat tidak perlu panik.
"Kemarin pasokan oksigen di Rumah Sakit Kota Pontianak sempat mengalami keterlambatan karena adanya gangguan distribusi di pelabuhan yang hari ini sudah bisa terselesaikan," katanya.
Ia menjelaskan, pasokan oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Mohamad Alkadrie Kota Pontianak memang sempat menipis, namun masalah tersebut sudah bisa diatasi dan pasokan oksigen dipastikan tidak ada masalah lagi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Spa dan Karaoke Dilarang Buka Selama PPKM Darurat, Polda Metro: Mana Ada Pijat Jaga Jarak!
Dia menambahkan suplai oksigen di Provinsi Kalbar tergantung distributor dari Pulau Jawa karena di provinsi ini tidak memiliki pabrik oksigen, sementara di Pulau Jawa saat ini sedang mengalami kesulitan oksigen.
Berita Terkait
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
Buntut Pemukulan Dokter Koas, Akun BPJN Kalimantan Barat Bersih-bersih Komentar Netizen
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas