SuaraKaltim.id - Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengancam memberi sanksi pidana selama 12 tahun dan denda Rp50 miliar bagi para pelaku usaha yang terbukti menimbun oksigen di tengah pandemi Covid-19.
"Saat ini kepolisian masih terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah distributor oksigen di beberapa kecamatan wilayah Pontianak untuk mengantisipasi penimbunan oksigen," kata Leo di Pontianak, Selasa (6/7/2021).
Dia menjelaskan saat ini oksigen merupakan prioritas dalam penanganan pasien yang terpapar Covid-19.
"Setiap distributor oksigen di Kota Pontianak masuk dalam pemantauan kami. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas dan penanganan keselamatan bersama," ujarnya.
Baca Juga: Darurat! Singkawang Zona Merah COVID-19
Menurut dia, siapa saja yang terbukti menimbun oksigen diancam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan ancaman hukuman sampai denda Rp50 miliar.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan ketersediaan oksigen di rumah sakit di Kota Pontianak masih aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidig Handanu mengatakan saat ini stok oksigen di kota ini aman sehingga masyarakat tidak perlu panik.
"Kemarin pasokan oksigen di Rumah Sakit Kota Pontianak sempat mengalami keterlambatan karena adanya gangguan distribusi di pelabuhan yang hari ini sudah bisa terselesaikan," katanya.
Ia menjelaskan, pasokan oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Mohamad Alkadrie Kota Pontianak memang sempat menipis, namun masalah tersebut sudah bisa diatasi dan pasokan oksigen dipastikan tidak ada masalah lagi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Spa dan Karaoke Dilarang Buka Selama PPKM Darurat, Polda Metro: Mana Ada Pijat Jaga Jarak!
Dia menambahkan suplai oksigen di Provinsi Kalbar tergantung distributor dari Pulau Jawa karena di provinsi ini tidak memiliki pabrik oksigen, sementara di Pulau Jawa saat ini sedang mengalami kesulitan oksigen.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Ratusan Siswa Demo! Gagal SNBP 2025 Gegara Sekolah Lalai Input, Apa Itu PDSS?
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
-
Buntut Pemukulan Dokter Koas, Akun BPJN Kalimantan Barat Bersih-bersih Komentar Netizen
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN