SuaraKaltim.id - Pinangki Sirna Malasari tampaknya sudah lega karena telah mendapatkan korting hukuman menjadi empat tahun penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi terkait vonis di tingkat banding.
Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengklaim, dalih jaksa tak punya alasan untuk kasasi dan sudah termaktub dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Budisantoso kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021) pekan lalu.
Baca Juga: Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Mardani Bicara Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor Jakarta Pusat, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta. Dia dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [Antara/Hafidz Mubarak]
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hukuman Pinangki Dikorting
Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon
Berita Terkait
-
Termasuk Dono Purwoko, Jaksa Hadirkan 7 Saksi dalam Sidang Pungli di Rutan KPK
-
Ditahan Kejaksaan, Eks Karyawan Jhon LBF Terlibat Kasus Usai Mengungkap Masalah Ini
-
Eks Karyawan Jhon LBF Ditahan Kejaksaan, Gegara Ikutan "Berkicau" soal Masalah Ini
-
Jaksa Sebut Haris Azhar Cemarkan Nama Baik Luhut Dalih Pejuang Lingkungan
-
Singgung Saksi Cari Selamat, Johnny G Plate Merasa Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN