SuaraKaltim.id - Pinangki Sirna Malasari tampaknya sudah lega karena telah mendapatkan korting hukuman menjadi empat tahun penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi terkait vonis di tingkat banding.
Kajari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengklaim, dalih jaksa tak punya alasan untuk kasasi dan sudah termaktub dalam Pasal 253 Ayat 1 KUHAP.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi), selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP," kata Budisantoso kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021) pekan lalu.
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor Jakarta Pusat, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta. Dia dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1/2021). [Antara/Hafidz Mubarak]
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hukuman Pinangki Dikorting
Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Jaksa Setuju Hukuman Pinangki 4 Tahun, Mardani Bicara Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Berita Terkait
-
Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon
-
Usai Pengadilan Korting Hukuman Pinangki jadi 4 Tahun, Jaksa Agung Dilaporkan ke Jokowi
-
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Bui, Mardani PKS Membandingkannya dengan Jaksa Pinangki
-
Hukuman Pinangki Didiskon, Publik Bagikan Foto Wanita Papua Menyusui di Sel
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Klarifikasi Pemprov Kaltim Terkait Flyer Debat Rudy Mas'ud vs BEM KM Unmul
-
Polisi Viral Merokok Sambil Nyetir: Saya Berjanji Takkan Mengulangi Lagi
-
Oknum Polisi Viral Nyetir Sambil Merokok di Banjarmasin Terancam Sanksi
-
Berpangkat AKBP, Polisi Ngeyel Ditegur Merokok Sambil Nyetir Akhirnya Minta Maaf
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar