SuaraKaltim.id - Pemerintah bakal memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke daerah-daerah luar Jawa dan Bali. Termasuk bisa diterapkan di wilayah Kalimantan.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini bakal diambil jika fasilitas kesehatan di luar Jawa-Bali mulai kewalahan menghadapi lonjakan pandemi Covid-19.
"Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya tentu sesuai mekanisme dan kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Kekinian pemerintah masih menerapkan Pengetatan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi luar pulau Jawa-Bali. Aturan ini berlaku 3 - 20 JUli 2021.
"Kita akan monitor secara harian, dari monitor harian ini kita akan lihat," jelasnya.
PPKM Darurat dikomandoi oleh Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
Tingkatkan Testing
Airlangga juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan testing agar pandemi bisa terkendali. Pemda tidak boleh mengurangi testing demi menghindari zona merah di daerahnya.
"Oleh karena itu, dalam instruksi Mendagri yang baru, target testing itu ditetapkan. Artinya, minimal harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing," kata Airlangga.
Baca Juga: Aturan Perjalanan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Diperketat, Wajib Tes Covid-19
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat disebutkan bahwa testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate di bawah 10 persen.
Testing itu perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat.
"Positivity rate ini penting terutama untuk memonitor kontak erat," kata Airlangga.
Pemerintah menghitung, seharusnya ada 324.283 orang yang dites per hari di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan dan memetakan kasus dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim