Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 07 Juli 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Kota Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

“Tadi kita tim satgas sudah rapat dan akan dilanjutkan malam ini diskusi dengan unsur muspida dulu, terkait kebijakan apa yang akan diambil pemkot,” ujarnya.

Keputusan PPKM darurat di Balikpapan diketahui tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, yakni selain Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM darurat, juga diterapkan di 12 provinsi dan 43 kabupaten/kota yang akan melaksanakan PPKM level 3 dan 4.

“Sebenarnya di dalam PPKM mikro dilevel dalam tingkatan kedaruratannya dan pengendalian wilayah dari level satu terbatas, level dua sedang, level tiga ketat, level empat darurat,” katanya.

Dia mengemukakan, secara nasional ada PPKM darurat di Jawa dan Bali. Sedangkan untuk tambahan di luar Jawa dan Bali, bisa saja masuk di level tiga dan empat, pun Balikpapan masuk level empat.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Mengimbau Warga di Rumah Saja, Terutama Zona Merah PPKM Darurat

“Jadi tingkat seberapa ketat pengendalian ya sama dengan PPKM darurat. Yang paling krusial adalah pembatasan operasional kegiatan masyarakat, yang sekarang di Balikpapan diberlakukan pukul pukul 20.00 wita untuk tutup. Tapi kalau di level empat, jam 17.00 wita sudah tutup, kecuali take away berlaku sampai jam 20.00 wita,” katanya.

Selain itu, penutupan sejumlah ruas jalan juga akan diberlakukan di Balikpapan, tapi lebih mengarah ke akses jalan yang dimana banyak ditemukan kerumunan warga.

“Ada beberapa lokasi penyekatan jalan misal di Jalan BJBJ, Pasar Segar dan Indra Kila dan Jalan MT Haryono,” tutupnya.

Load More