Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 07 Juli 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Kota Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai Rabu (7/7/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Dia mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Minyak dalam beberapa waktu terakhir. 

“Ini perintah surat yang kami terima dari pusat yaitumasuk dalam PPKM Darurat,” ujar Rahmad seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (07/07/2021).

Dikatakannya, usai penerapan PPKM Darurat, semua kebijakan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Mengimbau Warga di Rumah Saja, Terutama Zona Merah PPKM Darurat

“Jadi langkah-langkah yang kita ambil seusia dengan arahan dari pusat semua zona di Balikpapan darurat mengikuti petunjuk dari pusat,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan, yakni membatasi operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 Wita.

“Langkah-langkah itu yang kita ambil tadi kita akan berlakukan itu karena Balikpapan sudah masuk dalam PPKM Darurat,” katanya.

Meski begitu, Rahmad mengemukakan, untuk ibadah Salat Jumat untuk sementara ditiadakan selama dua pekan.

Namun, dia menyatakan tetap akan meminta masukan dari sejumlah tokoh agama maupun forkompida.

Baca Juga: Hadapi PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Semua Pihak Upayakan Hindari PHK

“Tempat ibadah kita akan minta petunjuk dari teman-teman Forkompinda, arahan dari pusat itu kan menutup,” ucapnya.

Load More