Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Selasa, 13 Juli 2021 | 13:38 WIB
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri. [Terkini.id]

SuaraKaltim.id - Dokter Lois Owien yang mengeluarkan pernyataan jika kematian pasien Covid-19 akibat interakis antarobat cuma opininya saja tanpa pernah melakukan riset ilmiah.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada penyidik di Bareskrim Polri.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Tak hanya soal kematian pasien Covid-19, dia juga menyatakan penggunaan alat tes PCR dan swab antigen juga bisa direkayasa.

Baca Juga: Gara-gara dr Lois, IDI Ultimatum Para Dokter Tak Sembarang Umbar Ilmunya ke Publik

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset." 

Polisi pun akhirnya memutuskan membebaskan Dokter Lois, dengan syarat tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," katanya.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelesaikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pendekatan restorative justice.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata dia.

Baca Juga: Koar-koar Tak Percaya Covid Tanpa Bukti Ilmiah, dr Lois Owien Cuma Bikin Publik Gaduh

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan dokter Lois sebagai tersangka dan sempat dibui di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (12/7/2021) malam.

Load More