SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menarik Surat Edaran Nomor 300/2798/PEM tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang diterbitkan pada Selasa (20/07/2021) untuk segera direvisi. Langkah itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan Instruksi Mendagri terkait aturan tersebut.
Penarikan tersebut dilakukan, karena dalam surat edaran yang sudah dipublikasikan tersebut tertuang beberapa kelonggaran-kelonggaran yang bertentangang dengan aturan PPKM Darurat atau level IV.
Beberapa kelonggaran-kelonggaran tersebut, di antaranya memperbolehkan makan di tempat dan pengurangan jam penyekatan ruas jalan-jalan utama.
Diakuinya, saat ini pihaknya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri yang baru terbit pada Rabu (21/07/2021) dini hari sekira pukul 03.00 Wita.
Dalam surat edaran Instruksi Mendagri tersebut menyebutkan bahwasanya Kota Balikppapan masih dalam kategori wilayah berstatus PPKM Darurat.
“Jam 03.00 subuh Instruksi Mendagri keluar, sehingga suka tidak suka karena kita juga harus jalankan Instruksi dari Mendagri saya mohon maaf kepada warga Kota Balikpapan bahwa surat edaran ini akan berubah,” ujarnya dalam konfrensi pers seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (21/7/2021).
Lantaran itu, dia menghaturkan permintaan maaf kepada Warga Balikpapan.
“Saya minta maaf kepada warga Balikpapan, karena kemarin kita sudah semangat bersama dengan Forkompida ada kelonggaran-kelonggaran tapi ternyata Intruski Mendagri masih dalam keadaan Darurat.”
Namun demikian, dia mengemukakan, dalam surat edaran yang telah diterbitkan Selasa keamrin juga disebutkan, jika sewaktu-waktu dapat berubah dan menyesukan ketentuan pemerintah pusat.
Baca Juga: Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan
“Dalam surat edaran sudah kita sampaikan swaktu-waktu bsia berubah sambil menunggu Instruksi Mendagri,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Balikpapan menyatakan masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau kini berubah menjadi PPKM Level 4.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu mengatakan, paling lambat pada pukul 21.00 akan diumumkan seluruh ketentuan yang dimuat dalam surat edaran PPKM Level 4, setelah ada Instruksi Mendagri.
“Kita bahas sekarang nanti Intruksi mendagri turun kita sudah persiapkan. Jam 21.00 malam paling telat surat edaran itu,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (20/7/2021).
Meski begitu, dia memberikan sedikit bocoran mengenai aturan yang akan berlaku dalam PPKM Level 4 di wilayahnya. Dia menjanjikan bakal ada kelonggaran.
“Yang jelas ada kelonggaran sedikit. Tapi disini perlu juga saya sampaikan, ada kelonggaran sedikit tidak banyak. Seperti penutupan jalan tadinya mulai jam 17.00 sekarang jam 20.00 malam sampai jam 22.00 malam,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
-
Jokowi Bantah Roy Suryo di Sidang: Di Skripsi Saya Tak Ada Tulisan 'Tesis'
Terkini
-
Remaja 13 Tahun asal Samboja Jadi Korban ke-57 Tewas di Lubang Tambang
-
Daftar 3 Prajurit TNI Gugur, Korban Helikopter Jatuh saat Padamkan Karhutla
-
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Kecelakaan Helikopter saat Misi Karhutla di Kalteng
-
Massa Kembali Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud ke Jakarta
-
Rudy Mas'ud ke Jakarta di Tengah Rencana Demo, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim