SuaraKaltim.id - Penetapan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam, juga berdampak pada Kota Balikpapan.
Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuat beberapa kebijakan yang dilonggarkan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 21 Juli 2021 hingga Sabtu, 31 Juli 2021 atau terhitung hingga dua minggu mendatang.
Salah satu yang dilonggarkan yakni waktu penyekatan. Jika saat PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diberlakukan selama lima jam, kini penyekatan hanya berlaku tiga jam pada malam hari.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat di Balikpapan, Berau, Bontang 5 Hari Lagi
“Penyekatan jalan jam 17.00 sampai jam 22.00 malam menjadi jam 19.00 malam hingga jam 22.00 malam,” ucap Wali Kota Rahmad Mas’ud (20/7/2021).
Kemudian, untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum milik pemerintah dibolehkan melayani pelanggannya hingga pukul 20.00 malam, kecuali hari Sabtu dan Minggu.
Pun pelayanan yang semula hanya boleh take away atau dibawa pulang, kini sudah boleh dine in atau pelayanan makan di tempat.
Sedangkan, untuk yang berada di luar fasum dapat beroperasi terus, termasuk hari Sabtu dan Minggu hingga jam 20.00 malam.
Kemudian, restoran atau kafe, rumah makan bisa melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in sampai dengan jam 17.00 dan take away hingga jam 20.00 malam.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta di Balikpapan Teridentifikasi dari Pendatang Asal Pulau Jawa
Meski begitu, Rahmad menyatakan pemkot masih perlu melakukan pengetatan mobilitas, apalagi adanya Covid-19 varian delta di Balikpapan yang penyebarannya sangat cepat dan mematikan.
Namun dia menyampaikan, masyarakat tak perlu takut dan panik. Dia menegaskan, warganya untuk harus waspada, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Untuk pelaku perjalanan yang masuk Kota Balikpapan masih tetap wajib vaksin, kemudian untuk pendatang yang melakukan perjalan menggunakan pesawat wajib menunjukan hasil PCR negatif, sedangkan melalui darat dan laut wajib tunjukan hasil Antigen negatif.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Berita Keluhan Warga Mengenai Jalan Rusak Disoal, AJI Minta Wali Kota Balikpapan Selesaikan ke Dewan Pers
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian