SuaraKaltim.id - Penetapan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam, juga berdampak pada Kota Balikpapan.
Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membuat beberapa kebijakan yang dilonggarkan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 21 Juli 2021 hingga Sabtu, 31 Juli 2021 atau terhitung hingga dua minggu mendatang.
Salah satu yang dilonggarkan yakni waktu penyekatan. Jika saat PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diberlakukan selama lima jam, kini penyekatan hanya berlaku tiga jam pada malam hari.
“Penyekatan jalan jam 17.00 sampai jam 22.00 malam menjadi jam 19.00 malam hingga jam 22.00 malam,” ucap Wali Kota Rahmad Mas’ud (20/7/2021).
Kemudian, untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum milik pemerintah dibolehkan melayani pelanggannya hingga pukul 20.00 malam, kecuali hari Sabtu dan Minggu.
Pun pelayanan yang semula hanya boleh take away atau dibawa pulang, kini sudah boleh dine in atau pelayanan makan di tempat.
Sedangkan, untuk yang berada di luar fasum dapat beroperasi terus, termasuk hari Sabtu dan Minggu hingga jam 20.00 malam.
Kemudian, restoran atau kafe, rumah makan bisa melakukan pelayanan makan di tempat atau dine in sampai dengan jam 17.00 dan take away hingga jam 20.00 malam.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat di Balikpapan, Berau, Bontang 5 Hari Lagi
Meski begitu, Rahmad menyatakan pemkot masih perlu melakukan pengetatan mobilitas, apalagi adanya Covid-19 varian delta di Balikpapan yang penyebarannya sangat cepat dan mematikan.
Namun dia menyampaikan, masyarakat tak perlu takut dan panik. Dia menegaskan, warganya untuk harus waspada, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Untuk pelaku perjalanan yang masuk Kota Balikpapan masih tetap wajib vaksin, kemudian untuk pendatang yang melakukan perjalan menggunakan pesawat wajib menunjukan hasil PCR negatif, sedangkan melalui darat dan laut wajib tunjukan hasil Antigen negatif.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit