Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 18:25 WIB
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat menyampaikan pengumuman PPKM Darurat Balikpapan diperpanjang. [Inibalikpapan.com]

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Balikpapan menyatakan masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat atau kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu mengatakan, paling lambat pada pukul 21.00 akan diumumkan seluruh ketentuan yang dimuat dalam surat edaran PPKM Level 4, setelah ada Instruksi Mendagri.

“Kita bahas sekarang nanti Intruksi mendagri turun kita sudah persiapkan. Jam 21.00 malam paling telat surat edaran itu,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (20/7/2021).

Meski begitu, dia memberikan sedikit bocoran mengenai aturan yang akan berlaku dalam PPKM Level 4 di wilayahnya. Dia menjanjikan bakal ada kelonggaran.

Baca Juga: Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan

“Yang jelas ada kelonggaran sedikit. Tapi disini perlu juga saya sampaikan, ada kelonggaran sedikit tidak banyak. Seperti penutupan jalan tadinya mulai jam 17.00 sekarang jam 20.00 malam sampai jam 22.00 malam,” katanya.

Dikemukakannya, saat ini masih disusun surat edaran yang baru, terkait ketentuan pembatasan yang akan diberlakukan selama penerapan PPKM Level 4.

Pasalnya, surat edaran yang lama terkait ketentuan PPKM Darurat yang berlaku 12-20 Juli 2021 akan segera berakhir tepat pukul 24.00 malam. Sehingga, menurutnya harus ada surat edaran baru.

“Karena kan berakhir tanggal 20 Juli jam 24.00 berarti nanti malam,” ujarnya usai rapat Forkominda dan Satgas Covid mengenai pemberlakuan PPKM Level 4.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Saja Aturan yang Berubah Diberlakukan di Balikpapan?

Load More