Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 28 Juli 2021 | 14:04 WIB
Ilustrasi belajar daring (foto by Julia M Cameron/pexels.com)

SuaraKaltim.id - Untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan di tengah Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda belum lama ini telah menerbitkan Surat Edaran Pembelajaran Jarak Jauh (SE PJJ) secara daring (Dalam Jaringan) nomor 339/4366/100.01.

Hal ini guna menindaklajuti instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang Diperketat untuk Pengendalian Covid-19 di Samarinda.

Kepala Disdik Samarinda, Asli Nuryadin memastikan, selama proses pembelajaran tetap berjalan efektif. Dengan metode daring penggunaan Learning Management System (LMS) yang dimiliki oleh sekolah. Sehingga, segala sarana dan prasarana sekolah perlu dipersiapkan, guna menunjang kebutuhan pembelajaran selama PJJ.

“Sekolah wajib menggunakan buku teks pelajaran yang dibeli dari sekolah, dari dana BOS dan BOSDA. Setelah itu akan dibagikan kepada siswa melalui orangtua atau wali siswa,” ucapnya, yang dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (28/07/2021).

Baca Juga: Disuruh Belajar Daring, Siswa SD-SMP Inhil Malah Main Game Online di Warnet

Dalam edaran tersebut juga mengatur waktu pembelajaran dimulai dari pukul 07.30-15.00 Wita. Namun, pembelajarannya dibagi menjadi dua shift. Setiap pembelajaran akan diabsen oleh pendidik masing-masing sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Samarinda, Barlin Kesuma menambahkan, agar setiap kepala sekolah, rutin melakukan pemantauan selama proses pembelajaran. Mulai dari kehadiran siswa, hingga materi pembelajaran karakter, yang wajib didapat oleh seluruh siswa.

“Termasuk penggunaan seragam, selama menjalani pembelajaran daring, karena ini berkaitan dengan kerapihan seorang siswa,” tutupnya.

Load More