SuaraKaltim.id - Untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan di tengah Covid-19, Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda belum lama ini telah menerbitkan Surat Edaran Pembelajaran Jarak Jauh (SE PJJ) secara daring (Dalam Jaringan) nomor 339/4366/100.01.
Hal ini guna menindaklajuti instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang Diperketat untuk Pengendalian Covid-19 di Samarinda.
Kepala Disdik Samarinda, Asli Nuryadin memastikan, selama proses pembelajaran tetap berjalan efektif. Dengan metode daring penggunaan Learning Management System (LMS) yang dimiliki oleh sekolah. Sehingga, segala sarana dan prasarana sekolah perlu dipersiapkan, guna menunjang kebutuhan pembelajaran selama PJJ.
“Sekolah wajib menggunakan buku teks pelajaran yang dibeli dari sekolah, dari dana BOS dan BOSDA. Setelah itu akan dibagikan kepada siswa melalui orangtua atau wali siswa,” ucapnya, yang dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (28/07/2021).
Baca Juga: Disuruh Belajar Daring, Siswa SD-SMP Inhil Malah Main Game Online di Warnet
Dalam edaran tersebut juga mengatur waktu pembelajaran dimulai dari pukul 07.30-15.00 Wita. Namun, pembelajarannya dibagi menjadi dua shift. Setiap pembelajaran akan diabsen oleh pendidik masing-masing sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Samarinda, Barlin Kesuma menambahkan, agar setiap kepala sekolah, rutin melakukan pemantauan selama proses pembelajaran. Mulai dari kehadiran siswa, hingga materi pembelajaran karakter, yang wajib didapat oleh seluruh siswa.
“Termasuk penggunaan seragam, selama menjalani pembelajaran daring, karena ini berkaitan dengan kerapihan seorang siswa,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Momen Gibran Dicubit Warga saat Berkunjung ke Samarinda
-
Hujan-hujanan Tunggu Gibran, Warga Samarinda Kecewa Cuma Dapat Buku: Dulu Jokowi Kasih Uang!
-
DPR: Pupuk Kaltim Tidak Lagi Miliki Kewajiban dalam Kasus Polis Jiwasraya Pensiunan
-
Wakil Ketua Komisi VI DPR: Pupuk Kaltim Tidak Ada Kewajiban Hukum terkait Polis Pensiunan
-
Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?