SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik angkat bicara. Khususnya soal sikap anaknya yang tertangkap kamera mengacungkan jari tengah ke arah petugas Operasi Yustisi, Selasa (27/07/2021).
Dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Abdul Rofik mengaku tidak tahu arti acungan jari tengah tersebut.
“Adapun anak saya melakukan sesuatu seperti itu sebenarnya saya sendiri tidak tahu artinya apa. Jadi itu cuma dibesar-besarkan saja,” ungkap Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu saat dikonfirmasi, Kamis (29/07/2021).
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Samarinda itu malah balik mengoreksi sikap petugas Satpol PP, yang dianggap kurang persuasif dalam menjalankan instruksi wali kota di situasi PPKM Level 4 saat ini.
“Harusnya dibina melalui penyampaian informasi yang baik. Tak perlu dibesar-besarkan. Biasanya anak-anak itu jam 9 aja sudah off, jadi yang seharusnya dilakukan saat penertiban itu jaga jaraknya, pakai masker, terapkan Prokes yang ketat,” kata Rofik yang pada saat kejadian mengaku sedang di rumah dalam satu kawasan kafe Black Orchid milik anaknya di Jalan Kedondong, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Saat itu kan petugas masuk ke dalam rumah, itu masuk kategori pidana pelanggaran aturan masuk tanpa izin, apalagi membuat gaduh, saya dalam keadaan tidur dan sakit,” sambungnya.
“Bukan di kafe yang bergerombol, malah Satpol PP yang masuk beberapa truk tadi. Jadi yang membuat kerumunan itu sebenarnya siapa sih,” sindirnya.
Meski gestur atau sikap yang ditunjukkan anaknya tersebut masuk pada kategori tindakan senonoh, namun Rofik kembali menegaskan jika hal tersebut dianggapnya biasa dilakukan. Terlebih, bagi kalangan muda seperti anaknya tersebut.
"Anak muda biasa ajalah itu. Jangan terlalu baper-baper," nilainya.
Baca Juga: Satpol PP Solo Ancam Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4
Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah turut menyampaikan pendapatnya. Ia mengatakan, mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah. Hal itu dapat dikenakan delik pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP.
"Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak. Sebab mengacungkan jari tengah itu kan merupakan gestur yang tidak senonoh yang sudah jadi penanda dalam kehidupan sehari-hari," terang pengamat yang karib disapa Castro itu.
Ia menilai, meski kasus ini dianggap terelalu berlebihan, jika dibawa ke ranah pidana, bukan berarti pelaku tidak merasa bersalah dan menyadari kesalahannya.
"Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberi teladan. Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi," sebutnya.
Maka itu, sambung Castro, dirinya justru menyayangkan sikap Abdul Rofik yang menganggap tindakan mengacungkan jari tengah seperti yang ditunjkkan anaknya ke arah petugas adalah prilaku yang biasa.
"Itu sama saja dengan membernarkan gestur penghinaan macam itu. Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," pungkasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT
-
BRI Permudah Investasi Emas Lewat Fitur Toggle Nabung Emas di BRImo
-
Kesal Tak Ditemui Wali Kota, Mahasiswa Paksa Masuk Kantor DPRD Balikpapan