SuaraKaltim.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltara mengungkap peredaran 126 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia, yang rencananya akan di sebar di seluruh pulau Kalimantan.
Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan empat orang yakni SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41), yang merupakan kurir.
Selain keempat tersangka itu, polisi juga mengamankan pria berinisial DK yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bontang. DK merupakan pengendali jaringan peredaran sabu, atau pemilik sabu tersebut.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono melalui Ditres Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu, merupakan pengembangan atas penyelidikan yang mengarah kepada dua tersangka SY (42) dan JE (38) yang diamankan di sebuah hotel, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kaltara padai Minggu (1/8/2021) lalu.
Baca Juga: Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan
"Saat tim kami melakukan pemeriksaan, kami mendapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kilogram yang di letakkan oleh mereka (SY dan JE) di dalam mobil yang diparkir di parkiran hotel," ungkap Kombes pol Agus saat dihubungi Suara.com melalui sambungan seluler, Selasa (10/8/2021).
Usai Mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan di kirim ke Kabupaten Kutim dan Kota Bontang, pada hari Senin (2/8/ 2021), tim Ditreskoba Polda Kaltara langsung berangkat dengan membawa tersangka dan barang bukti menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery.
"Sesampainya di Kabupaten Kutim, kami kembali mengamankan dua kurir lainnya yakni AJ dan RE yang tengah menunggu kedatangan barang ini di Sanggata," jelasnya.
Dari interogasi ke empat tersangka, kemudian polisi mendatangi Lapas Bontang dan berhasil mengamankan DK yang diketahui sebagai pengendali atau pemilik barang haram tersebut.
"DK ini adalah otak pengiriman sabu, sedangkan satu tersangka lainnya yang mengirimkan sabu ini dari Malaysia ke Kaltara masih dalam pengejaran, dan kita tetapkan sebagai DPO," bebernya.
Baca Juga: Disimpan dalam Patung, Polisi Bongkar Penyelundupan 16 Kg Sabu Asal Afrika
DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari dalam Lapas sebanyak 3 kali.
"Dan DK ini merupakan napi kasus penyalagunan narkoba juga, dan rencana akan bebas pada 6 bulan lagi," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kini lima tersangka tersebut, terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Dikubur di Rumah, Muhammad dan Abdullah Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu Seberat 34 Kg
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Asal Amerika, Satu Orang Jadi Tersangka
-
Kesal Prestasinya Dikritik Jaksa, Teddy Minahasa: Ini Bukan Pencitraan Belaka!
-
Teddy Minahasa Counter Attack Replik Jaksa; Tampaknya Berbobot, Tetapi Isinya Kopong
-
Teddy Minahasa Kutip Surat Al Imran Ayat 185 Saat Bacakan Dupliknya Sebagai Terdakwa Kasus Peredaran Sabu
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang
-
Tak Perlu Jauh-jauh, Liburan Seru Saat Long Weekend Bisa Dinikmati di Samarinda
-
Tahap II Pembangunan IKN Dimulai, Pemerintah Gelontorkan Rp 48,8 Triliun dari APBN