Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot Balikpapan) memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 300/ 2840 /PEM. Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan dikeluarkan per tanggal 10 Agustus 2021.

Untuk selanjutnya, surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi telah membatalkan adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja

Dengan adanya surat edaran ini, maka diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan dalam PPKM Level IV;

1. Kegiatan Belajar Mengajar

  • Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan dengan pempelajaran jarak jauh atau secara daring/online.
  • Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5 (lima) hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.
  • *Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

2. Kegiatan Sektor Non Esensial:

a. PKL bukan penjual makanan dan minuman/kuliner, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/barbershop, laundry, pedagang asongan bukan makanan pokok, pasar loak, pasar burung/unggas, basar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil yang sejenis lainnya.

  • Dibuka secara bertahap 50% WFH dan 50% WFO;
  • Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan;
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • *Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

b. Showroom/dealer kendaraan bermotor, variasi/aksesoris Kendaraan;

Baca Juga: Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak

c. Salon kecantikan; d.Toko mainan, pakaian/kain selain pasar batik/tekstil/ baju, sepatu/sendal, barang becah belah, peralatan rumah tangga, hp dan aksesoris, elektronik, komputer, jam/perhiasan, buku, ATK, sepeda, alat musik, alat pancing, parpum, mebel, peralatan olah raga/paralatan ibadah/souvenir, percetakan, foto copy, pernak pernik peralatan pesta, alat kecantikan dan sejenisnya;

e. Warnet/Game.

  • Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;
  • Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75% WFH dan 25% WFO;
  • Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
  • Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.

3. Kegiatan sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

  • Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
  •  Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

  • Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf.
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Load More