Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 15 Agustus 2021 | 08:32 WIB
Dusun Sidrap yang masih menjadi rebutan antara Pemkab Kutim dan Bontang. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Carut-marut permasalahan Dusun Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan masih terus berlarut.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) pun terus mempertahankan Dusun Sidrap, yang memang masuk dalam wilayah perbatasan dengan Kota Bontang. Selama ini status wilayah dusun tersebut memang menjadi polemik.

“Penduduknya terpecah secara administrasi, karena sebagian besar penduduknya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bontang,” kata Ketua Dewan DPRD Kutim, Joni disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (15/8/2021).

Ia mengungkapkan, alasan penduduk Dusun Sidrap memilih menjadi penduduk Bontang lantaran pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) ke Bontang jauh lebih dekat ketimbang harus ke Kutim.

Baca Juga: Warga Kutim Terancam Penjara 2 Tahun Karena Ancam Bacok Bosnya di Gresik

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyatakan, Pemkab Kutim berkomitmen untuk mempertahankan Dusun Sidrap, agar tetap masuk dalam Kutim.

Menurutnya hingga kini, Pemkab Kutim berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Bontang dengan Kutai Timur dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Oleh karena itu, Pemkab Kutim meminta Camat Teluk Pandan agar segera menyusun program untuk Dusun Sidrap. Apalagi sekarang ada program Bupati yang Rp 50 juta untuk tiap RT,” terangnya.

Selain itu juga, Pemkab Kutim akan mendelegasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di dusun itu. Guna mendata penduduk yang masih ber-KTP Kutim.

Ia melanjutkan, di samping polemik perebuan status dusun, beberapa wilayah di sana juga masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Atau, hutan lindung, sehingga pembangunan juga agak sulit masuk di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Kutim, Istri Luka Berat di Kepala Hingga Ayunan Anak Dibanjiri Darah

Oleh karenanya, Pemkab Kutim mengusulkan penyelesaian lahan kepada pemerintah pusat. Melalui program tanah objek reforma agraria (TORA).

“Kalau di sana sudah lepas dari kawasan hutan lindung, pembangunan bisa luar biasa di sana,” tutupnya.

Load More