SuaraKaltim.id - Setelah tiga tahun, kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menewaskan 5 orang, mencemari lautan dan pesisir, serta membuat nakhoda kapal MV Ever Judger masuk bui, kejadian itupun masih terus berlanjut.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan kembali mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
“Memori kasasi sudah kami ajukan 26 Juli lalu,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KOMPAK Fathul Huda Wiyashadi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (17/8/2021)
Menurutnya, kasasi ini merupakan reaksi atas putusan hakim PT Kaltim yang menyatakan gugatan warga Kaltim yang diwakili KOMPAK tidak dapat diterima.
Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 di Kaltim Melandai, Satgas: Terdapat 633 Kasus Positif Baru
“Putusan PT itu tidak menyentuh substansi yang kami mohonkan,” ucapnya.
Ia menegaskan, upaya kasasi untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Kaltim dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
Pengajuan banding sudah dilakukan sejak 1 September 2020
Sebelum menempuh langkah kasasi, KOMPAK sudah mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang mengadili perkara tumpahan minyak tersebut.
Baca Juga: Duh! Isoter Asrama Atlet GOR Sempaja Tak Kunjung Terealisasi
Ia memaparkan, banding yang diajukan pada 1 September 2020 silam itu karena PN Balikpapan hanya mengabulkan sebagian saja dari gugatan KOMPAK.
“Padahal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling penting dan yang utama dari 15 hal yang dimohonkan KOMPAK,” kata Direktur Walhi Kaltim, Yohana Tiko.
Tumpahan minyak terjadi pada 30 April 2018. Pipa penyalur minyak mentah di dasar Teluk Balikpapan dari Terminal Lawe-lawe menuju Kilang Pertamina RU V tersangkut jangkar kapal MV Ever Judger, kapal kargo yang bermuatan 74.808 metrik ton batubara yang sebelumnya baru saja diisi dari Balikpapan Coal Terminal.
Karena manuver kapal, pipa itu putus. Kemudian lebih dari 100 ribu barel minyak menyembur antara pukul 22.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita. Bau pekat minyak tercium hingga kawasan Prapatan, lebih kurang 1.500 m dari bibir pantai.
Menjelang tengah hari, minyak di permukaan air menyala dan terbakar. Asap hitam membumbung. Dari kebakaran di laut ini, ditemukan kemudian 5 korban tewas.
Selanjutnya ada 162 nelayan yang tidak bisa melaut karena berbagai sebab dari tumpahan minyak itu. Kemudian ada 17 ribu hektare mangrove yang terpapar.
Sebagai pemilik minyak, Pertamina membayar sejumlah kompensasi kepada yang terdampak, mulai dari menyantuni para korban yang tewas, nelayan yang tidak bisa melaut selama sekian hari, dan menanggulangi pencemaran yang ditimbulkan.
Bahkan, dari sejumlah sumber, peristiwa ini juga menyebabkan direktur utama Pertamina kala itu, Elia Massa Manik dicopot.
Polisi memproses nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi hingga akhirnya PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Kaltim dan Mahkamah Agung sebagai jawaban atas banding dan kasasi yang diajukan terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Link DANA Kaget Hadir Lagi Sabtu 24 Mei 2025, Klaim Saldo Gratis Bernilai 325 Ribu Sekarang
-
Cuan 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Keduluan Orang
-
BBM di Samarinda Aman, Tapi Andi Harun Tak Mau Ambil Risiko
-
Efisiensi Anggaran, Pemprov Kaltim Setop Belanja Mobil Dinas Tahun Depan
-
Demi Bekantan dan Orangutan, Waskita Bangun Jembatan Satwa di Hutan Lindung IKN