SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memasang banner imbauan larangan berjualan di kawasan trotoar Jalan APT Pranoto.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4/2025 dan Perda Nomor 5/2025, yang menegaskan larangan aktivitas berjualan di atas parit, trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pemasangan banner merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan tersebut.
"Sebenarnya, permasalahan ini sudah terjadi cukup lama, mungkin sekitar satu bulan. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan atau laporan warga terkait keberadaan PKL, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan APT Pranoto," ujar Anis, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, penanganan masalah PKL memiliki mekanisme tersendiri.
Mulai dari pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan pihak kecamatan, hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi dari bidang penegakan perda Satpol PP.
"Hari ini, kami belum melakukan penertiban langsung. Kami masih dalam tahap pemasangan banner di tiga titik lokasi," tambahnya.
Dari pantauan, sejumlah PKL biasanya mulai beraktivitas di kawasan tersebut sejak sore hingga malam hari, kebanyakan berjualan kopi keliling dan menjadi titik nongkrong anak muda.
Baca Juga: Satpol PP Samarinda Tindak Anjal yang Gores Kendaraan Warga di Jalan
"Karena itu, kami juga berencana untuk melakukan pemantauan pada malam hari, guna melihat kondisi di lapangan setelah pemasangan banner. Sebab, meskipun sudah diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, banyak pedagang yang tidak bergeser dari lokasi tersebut," jelas Anis.
Satpol PP pun kembali mengingatkan para pedagang agar menaati aturan dan tidak berjualan di trotoar maupun fasilitas umum lainnya.
"Kami akan terus melakukan monitoring. Dan jika ke depannya tidak ada perubahan atau perbaikan dari para pedagang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus bertindak sesuai tugas dan fungsi kami, yakni melakukan penegakan perda," tegas Anis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit