SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memasang banner imbauan larangan berjualan di kawasan trotoar Jalan APT Pranoto.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4/2025 dan Perda Nomor 5/2025, yang menegaskan larangan aktivitas berjualan di atas parit, trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pemasangan banner merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan tersebut.
"Sebenarnya, permasalahan ini sudah terjadi cukup lama, mungkin sekitar satu bulan. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan atau laporan warga terkait keberadaan PKL, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan APT Pranoto," ujar Anis, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, penanganan masalah PKL memiliki mekanisme tersendiri.
Mulai dari pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan pihak kecamatan, hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi dari bidang penegakan perda Satpol PP.
"Hari ini, kami belum melakukan penertiban langsung. Kami masih dalam tahap pemasangan banner di tiga titik lokasi," tambahnya.
Dari pantauan, sejumlah PKL biasanya mulai beraktivitas di kawasan tersebut sejak sore hingga malam hari, kebanyakan berjualan kopi keliling dan menjadi titik nongkrong anak muda.
Baca Juga: Satpol PP Samarinda Tindak Anjal yang Gores Kendaraan Warga di Jalan
"Karena itu, kami juga berencana untuk melakukan pemantauan pada malam hari, guna melihat kondisi di lapangan setelah pemasangan banner. Sebab, meskipun sudah diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, banyak pedagang yang tidak bergeser dari lokasi tersebut," jelas Anis.
Satpol PP pun kembali mengingatkan para pedagang agar menaati aturan dan tidak berjualan di trotoar maupun fasilitas umum lainnya.
"Kami akan terus melakukan monitoring. Dan jika ke depannya tidak ada perubahan atau perbaikan dari para pedagang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus bertindak sesuai tugas dan fungsi kami, yakni melakukan penegakan perda," tegas Anis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura
-
Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah
-
BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia
-
Perkuat Akses Hunian Terjangkau, BRI Optimalkan Pembiayaan Perumahan hingga Pelosok Negeri