SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memasang banner imbauan larangan berjualan di kawasan trotoar Jalan APT Pranoto.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4/2025 dan Perda Nomor 5/2025, yang menegaskan larangan aktivitas berjualan di atas parit, trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pemasangan banner merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan tersebut.
"Sebenarnya, permasalahan ini sudah terjadi cukup lama, mungkin sekitar satu bulan. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan atau laporan warga terkait keberadaan PKL, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan APT Pranoto," ujar Anis, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, penanganan masalah PKL memiliki mekanisme tersendiri.
Mulai dari pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan pihak kecamatan, hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi dari bidang penegakan perda Satpol PP.
"Hari ini, kami belum melakukan penertiban langsung. Kami masih dalam tahap pemasangan banner di tiga titik lokasi," tambahnya.
Dari pantauan, sejumlah PKL biasanya mulai beraktivitas di kawasan tersebut sejak sore hingga malam hari, kebanyakan berjualan kopi keliling dan menjadi titik nongkrong anak muda.
Baca Juga: Satpol PP Samarinda Tindak Anjal yang Gores Kendaraan Warga di Jalan
"Karena itu, kami juga berencana untuk melakukan pemantauan pada malam hari, guna melihat kondisi di lapangan setelah pemasangan banner. Sebab, meskipun sudah diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, banyak pedagang yang tidak bergeser dari lokasi tersebut," jelas Anis.
Satpol PP pun kembali mengingatkan para pedagang agar menaati aturan dan tidak berjualan di trotoar maupun fasilitas umum lainnya.
"Kami akan terus melakukan monitoring. Dan jika ke depannya tidak ada perubahan atau perbaikan dari para pedagang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus bertindak sesuai tugas dan fungsi kami, yakni melakukan penegakan perda," tegas Anis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Kronologi Pengungkapan Pabrik Pil Narkotika di Rumah Kos Samarinda
-
Sudah Kuliah Satu Semester, Status Beasiswa Gratispol Mahasiswa Dicabut
-
Terbongkar Industri Narkoba Jenis Pil 'Iron Man' di Kos-kosan Samarinda
-
Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50 Persen Berakhir Besok
-
5 Mobil Bekas Sekeren Honda Brio di Bawah 50 Juta, Lebih Hemat Biaya Operasional