SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memasang banner imbauan larangan berjualan di kawasan trotoar Jalan APT Pranoto.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WITA.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4/2025 dan Perda Nomor 5/2025, yang menegaskan larangan aktivitas berjualan di atas parit, trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pemasangan banner merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan tersebut.
"Sebenarnya, permasalahan ini sudah terjadi cukup lama, mungkin sekitar satu bulan. Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari aduan atau laporan warga terkait keberadaan PKL, khususnya yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan di kawasan APT Pranoto," ujar Anis, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, penanganan masalah PKL memiliki mekanisme tersendiri.
Mulai dari pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan pihak kecamatan, hingga penyampaian surat pemberitahuan resmi dari bidang penegakan perda Satpol PP.
"Hari ini, kami belum melakukan penertiban langsung. Kami masih dalam tahap pemasangan banner di tiga titik lokasi," tambahnya.
Dari pantauan, sejumlah PKL biasanya mulai beraktivitas di kawasan tersebut sejak sore hingga malam hari, kebanyakan berjualan kopi keliling dan menjadi titik nongkrong anak muda.
Baca Juga: Satpol PP Samarinda Tindak Anjal yang Gores Kendaraan Warga di Jalan
"Karena itu, kami juga berencana untuk melakukan pemantauan pada malam hari, guna melihat kondisi di lapangan setelah pemasangan banner. Sebab, meskipun sudah diberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, banyak pedagang yang tidak bergeser dari lokasi tersebut," jelas Anis.
Satpol PP pun kembali mengingatkan para pedagang agar menaati aturan dan tidak berjualan di trotoar maupun fasilitas umum lainnya.
"Kami akan terus melakukan monitoring. Dan jika ke depannya tidak ada perubahan atau perbaikan dari para pedagang, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus bertindak sesuai tugas dan fungsi kami, yakni melakukan penegakan perda," tegas Anis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Didemo Ribuan Massa Kaltim, Gubernur Rudy Mas'ud Ucapkan Terima Kasih
-
Komunitas Pers Kutuk Intimidasi Jurnalis saat Aksi 21 April di Kantor Gubernur Kaltim
-
Demo Ribuan Massa Sempat Tak Digubris, Gubernur Rudy Mas'ud Akhirnya Buka Suara
-
7 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Gulirkan Hak Angket Usut Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Demo 21 April Ricuh, Massa Desak DPRD Kaltim Evaluasi Gubernur Rudy Mas'ud