SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak tinggal diam terhadap maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal.
Melalui Satpol PP, razia besar-besaran kembali digelar untuk menyisir pom mini tanpa izin yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan, Selasa, 24 Juni 2025.
"Kemarin kami baru saja menertibkan sejumlah pengecer BBM baik yang konvensional atau menggunakan botolan, maupun yang menggunakan mesin dispenser atau pom mini," kata Yosep, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Dalam operasi terbaru yang digelar di kawasan Balikpapan Timur, petugas menyita 16 unit pom mini dan 32 botol BBM eceran yang diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Yosep menegaskan, ini bukan operasi satu kali, melainkan bagian dari agenda berkelanjutan.
"Operasi kemarin bukan yang pertama. Ini adalah bagian dari kegiatan penegakan yang terus kami lakukan. Kali ini kami fokus di Balikpapan Timur, dan selanjutnya akan menyasar Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan pusat kota," tuturnya.
Penindakan ini, tambah Yosep, berlandaskan Pasal 19 huruf A Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal Januari 2025.
Dalam beleid tersebut, disebutkan secara tegas larangan aktivitas penjualan BBM eceran di kawasan tertentu.
Baca Juga: Balikpapan Siap Terapkan Syarat Ijazah PAUD untuk Masuk SD 2026
“Tiga zona yang dilarang adalah kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani, dan kawasan industri. Kalau masih melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Pemkot Balikpapan telah menghentikan penerbitan izin usaha BBM eceran berkode NIB 4892 sejak tahun 2024.
Namun, pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi tetap akan dibina dan dipantau.
“Sudah tidak ada lagi izin baru, tapi yang masih memiliki izin resmi tetap kami bina dan awasi,” ujar Yosep.
Yosep juga menjelaskan, usaha BBM eceran yang sah wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk penggunaan alat dispenser yang telah melalui uji tera dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (SKHPT).
"Mereka juga harus memiliki NIB dengan kode usaha yang sesuai," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PDIP Anggap Diplomasi Prabowo di PBB Perkuat Politik Bebas Aktif Indonesia
-
Disebut Kredibel, Mahfud MD Dipandang Tepat Masuk Komisi Reformasi Polri
-
Kementerian BUMN Turun Status, DPR Pastikan Tak Melebur dengan BPI Danantara
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung
-
Cak Imin: Pidato Bung Karno dan Prabowo Sama-Sama Menggema di PBB