SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak tinggal diam terhadap maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal.
Melalui Satpol PP, razia besar-besaran kembali digelar untuk menyisir pom mini tanpa izin yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan, Selasa, 24 Juni 2025.
"Kemarin kami baru saja menertibkan sejumlah pengecer BBM baik yang konvensional atau menggunakan botolan, maupun yang menggunakan mesin dispenser atau pom mini," kata Yosep, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Dalam operasi terbaru yang digelar di kawasan Balikpapan Timur, petugas menyita 16 unit pom mini dan 32 botol BBM eceran yang diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Yosep menegaskan, ini bukan operasi satu kali, melainkan bagian dari agenda berkelanjutan.
"Operasi kemarin bukan yang pertama. Ini adalah bagian dari kegiatan penegakan yang terus kami lakukan. Kali ini kami fokus di Balikpapan Timur, dan selanjutnya akan menyasar Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan pusat kota," tuturnya.
Penindakan ini, tambah Yosep, berlandaskan Pasal 19 huruf A Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal Januari 2025.
Dalam beleid tersebut, disebutkan secara tegas larangan aktivitas penjualan BBM eceran di kawasan tertentu.
Baca Juga: Balikpapan Siap Terapkan Syarat Ijazah PAUD untuk Masuk SD 2026
“Tiga zona yang dilarang adalah kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani, dan kawasan industri. Kalau masih melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Pemkot Balikpapan telah menghentikan penerbitan izin usaha BBM eceran berkode NIB 4892 sejak tahun 2024.
Namun, pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi tetap akan dibina dan dipantau.
“Sudah tidak ada lagi izin baru, tapi yang masih memiliki izin resmi tetap kami bina dan awasi,” ujar Yosep.
Yosep juga menjelaskan, usaha BBM eceran yang sah wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk penggunaan alat dispenser yang telah melalui uji tera dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (SKHPT).
"Mereka juga harus memiliki NIB dengan kode usaha yang sesuai," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah