SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak tinggal diam terhadap maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal.
Melalui Satpol PP, razia besar-besaran kembali digelar untuk menyisir pom mini tanpa izin yang dinilai membahayakan dan melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan, Selasa, 24 Juni 2025.
"Kemarin kami baru saja menertibkan sejumlah pengecer BBM baik yang konvensional atau menggunakan botolan, maupun yang menggunakan mesin dispenser atau pom mini," kata Yosep, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Dalam operasi terbaru yang digelar di kawasan Balikpapan Timur, petugas menyita 16 unit pom mini dan 32 botol BBM eceran yang diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Yosep menegaskan, ini bukan operasi satu kali, melainkan bagian dari agenda berkelanjutan.
"Operasi kemarin bukan yang pertama. Ini adalah bagian dari kegiatan penegakan yang terus kami lakukan. Kali ini kami fokus di Balikpapan Timur, dan selanjutnya akan menyasar Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, dan pusat kota," tuturnya.
Penindakan ini, tambah Yosep, berlandaskan Pasal 19 huruf A Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal Januari 2025.
Dalam beleid tersebut, disebutkan secara tegas larangan aktivitas penjualan BBM eceran di kawasan tertentu.
Baca Juga: Balikpapan Siap Terapkan Syarat Ijazah PAUD untuk Masuk SD 2026
“Tiga zona yang dilarang adalah kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Jenderal Sudirman, kawasan padat penduduk seperti Jalan Ahmad Yani, dan kawasan industri. Kalau masih melanggar, pasti kami tindak,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Pemkot Balikpapan telah menghentikan penerbitan izin usaha BBM eceran berkode NIB 4892 sejak tahun 2024.
Namun, pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi tetap akan dibina dan dipantau.
“Sudah tidak ada lagi izin baru, tapi yang masih memiliki izin resmi tetap kami bina dan awasi,” ujar Yosep.
Yosep juga menjelaskan, usaha BBM eceran yang sah wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk penggunaan alat dispenser yang telah melalui uji tera dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (SKHPT).
"Mereka juga harus memiliki NIB dengan kode usaha yang sesuai," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah