Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi anak PAUD. [Ist]

SuaraKaltim.id - Menjelang penerapan kebijakan nasional yang mewajibkan kepemilikan ijazah PAUD sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) pada tahun ajaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bergerak cepat memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan pendidikan anak usia dini.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufik, menyatakan bahwa dengan jumlah 420 lembaga PAUD yang telah tersebar di seluruh kecamatan, pihaknya optimistis kebijakan ini dapat dijalankan secara menyeluruh tanpa mengorbankan akses pendidikan anak.

Hal itu disampaikan Kepala Disdibud Balikpapan, Irfan Taufik, Minggu, 15 Juni 2025.

“Dengan 420 lembaga PAUD yang tersebar di Kota Balikpapan, kami yakin kebijakan ini dapat diterapkan tanpa menghambat akses anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang SD,” kata Irfan disadur dari ANTARA, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Balikpapan Gencarkan Gotong Royong Lawan Covid-19 dan Cuaca Ekstrem

Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang menetapkan bahwa usia masuk SD minimal 7 tahun atau 6 tahun bagi anak yang telah menyelesaikan PAUD, bahkan memberi kelonggaran bagi anak usia 5,5 tahun dengan catatan telah memperoleh rekomendasi dari psikolog atau guru PAUD.

Sebagai langkah antisipatif, Disdikbud Balikpapan mulai gencar melakukan sosialisasi sejak dini agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana pendidikan anak-anak mereka.

“Memang aturan ini belum diwajibkan pada tahun ajaran 2025, tapi kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua bisa menyiapkan anak-anaknya sejak dini,” ujar Irfan.

Lebih dari sekadar kewajiban administratif, aturan ini dianggap sebagai upaya memperkuat kesiapan anak sebelum memasuki pendidikan dasar, baik dari sisi emosional, sosial, maupun kognitif.

“Kami mendorong orang tua untuk mulai mempertimbangkan PAUD sebagai tahap penting dalam tumbuh kembang anak, dan bukan sekadar tempat penitipan,” tambahnya.

Baca Juga: Balikpapan Siapkan 3 Lokasi Strategis untuk Dapur Makan Bergizi Gratis

Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, koordinasi intensif dilakukan dengan pengelola PAUD negeri dan swasta, termasuk dalam hal pemenuhan kualitas tenaga pendidik dan kesesuaian kurikulum.

Pemerintah kota juga sedang menyusun regulasi daerah untuk mendukung pelaksanaan teknis di lapangan, seperti pengaturan penerbitan ijazah PAUD, akreditasi lembaga, hingga alur sosialisasi masyarakat.

Selain itu, pemetaan akses layanan PAUD juga menjadi perhatian. Disdikbud Balikpapan memastikan tidak terjadi kesenjangan antarwilayah, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Kami akan pastikan bahwa setiap anak di Balikpapan, baik dari keluarga mampu maupun kurang mampu, mendapatkan akses yang adil terhadap pendidikan anak usia dini,” ujar Irfan.

Kolaborasi lintas sektor turut dilibatkan, seperti forum PAUD, kader posyandu, dan PKK, guna memperluas jangkauan informasi ke masyarakat.

Dengan kesiapan infrastruktur dan sinergi lintas elemen, Balikpapan berambisi menjadi salah satu daerah yang sukses menerapkan kebijakan nasional tersebut secara utuh dan inklusif.

Load More