SuaraKaltim.id - Dalam 2 tahun terakhir ada dua nama calon Pahlawan Nasional dari Kaltim yang diusulkan oleh dua entitas yang berbeda. Pertama, Abdoel Moeis Hassan. Kedua, Sultan Aji Muhammad Idris.
Pengusulan Abdoel Moeis Hassan sebagai Pahlawan Nasional murni dari bawah atau masyarakat, melalui jalur resmi sesuai regulasi yang diatur negara.
Prosedurnya diatur Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Menteri Sosial No. 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Sejak penyusunan naskah akademik termasuk biografi calon pahlawan, murni dari masyarakat tanpa arahan atau instruksi dari pemda maupun intervensi keluarga calon pahlawan.
Baca Juga: Mengulik Kisah dan Perjuangan 3 Raja Keraton Kasunanan Surakarta dalam Kemerdekaan RI
Adapun nama Sultan Aji Muhammad Idris, proses pengusulannya dari pihak pemda. Pengusulan kali pertama dimulai awal abad ke-21. Namun, usulan tak kunjung disetujui pemerintah pusat karena keterbatasan sumber sejarah.
Akan tetapi, sejak 2020 peluang Sultan Aji Muhammad Idris ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional terbuka lebar. Hal ini karena ada arahan dari pusat bahwa provinsi yang belum memiliki pahlawan nasional akan didorong dan dipermudah untuk mempunyai pahlawan nasional demi pemerataan.
"Persyaratan substansi dan sumber sejarah yang sebelumnya ketat kini diperlonggar. Kebetulan dari tim pusat ada yang mengaku sebagai keturunan La Maddukelleng sehingga ia mendorong supaya Pemprov Kaltim mengusulkan kembali Sultan Aji Muhammad Idris," jelas Muhammad Sarip, Sejarawan Kaltim, Selasa (17/8/2021).
Polemik Pencetusan Pahlawan Nasional
Kata Sarip, urusan Pahlawan Nasional ini selalu menimbulkan polemik. Lantaran urusan tersebut tidak murni berbasis kajian sejarah saja. Kadang, berbalut perkara politis.
Baca Juga: Mengenang Perjuangan Sisingamangaraja XII, Pahlawan Asal Sumut
Ia membeberkan berkas usulan Abdoel Moeis Hassan masih mengendap di Dinas Sosial (Dissol) Provinsi. Alasan pejabat yang mengurus waktu itu adalah belum ada dana untuk memprosesnya.
Berita Terkait
-
PKT Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
-
Pupuk Kaltim Fasilitasi 366 Pemudik Asal Bontang dan Samarinda
-
Siapkan Stok Pupuk Subsidi Lebih Dari 257 Ribu Ton, Pupuk Kaltim Dukung Ketahanan Pangan
-
Ada Nama Soeharto dan Gus Dur, Ini Daftar 10 Tokoh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Berhasil Pertahankan PROPER Emas ke-8, Pupuk Kaltim Perkuat Posisi Sebagai Pelopor Keberlanjutan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN