SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang batu bara ilegal atau biasa disebut koridor kembali marak di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Lokasinya berada di Kilometer 25 Jalan Poros Bontang–Samarinda, tidak jauh dari Tugu Equator yang menjadi ikon wisata desa tersebut.
Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, membenarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan tambang ilegal itu.
Ia mengaku bahkan sudah menegur langsung aktivitas tersebut karena khawatir berdampak pada keamanan warga.
“Beberapa waktu lalu warga lapor. Tapi kami cuma bisa mengadu ke pihak instansi terkait. Semisal Dispar Kukar karena area Tugu berada dalam naungan mereka," ujar Heri Budianto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.
Menurutnya, selain merusak kawasan wisata, kegiatan tambang ilegal juga menimbulkan ancaman bagi keselamatan warga.
Jalan nasional yang kerap digunakan untuk hauling rawan memicu kecelakaan.
Heri menuturkan, dirinya sempat mendatangi lokasi penambangan di sekitar Gunung Jaya untuk meminta klarifikasi soal status lahan maupun izin.
Namun, petugas lapangan tidak memberikan jawaban jelas.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kapolres Kukar Minta Maaf Terbuka ke Senator Henock
Sepengetahuannya, area tersebut berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Lagu lama mas. Mustinya semua pihak duduk bersama kolaborasi untuk memberantas perihal ini, walaupun obyeknya di wilayah desa. Kan gampang melacaknya aktivitas itu ilegal atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengklaim sudah menindaklanjuti laporan soal dugaan tambang ilegal di lokasi yang sama.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyebut hasil pengecekan tidak ditemukan aktivitas pertambangan.
“Laporan ke kami kemarin tidak ada ditemukan. Artinya informasi itu ditindaklanjuti,” ucap Widho Anriano.
Ia menambahkan, jajaran Satreskrim tetap diminta intens melakukan pengawasan agar praktik ilegal tidak kembali terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi