Denada S Putri
Minggu, 24 Agustus 2025 | 22:25 WIB
Tangkapan layar aktivitas tambanh ikegal di Kilometer 25 Poros Bontang-Samarinda. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Aktivitas tambang batu bara ilegal atau biasa disebut koridor kembali marak di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Lokasinya berada di Kilometer 25 Jalan Poros Bontang–Samarinda, tidak jauh dari Tugu Equator yang menjadi ikon wisata desa tersebut.

Kepala Desa Santan Ulu, Heri Budianto, membenarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan tambang ilegal itu.

Ia mengaku bahkan sudah menegur langsung aktivitas tersebut karena khawatir berdampak pada keamanan warga.

“Beberapa waktu lalu warga lapor. Tapi kami cuma bisa mengadu ke pihak instansi terkait. Semisal Dispar Kukar karena area Tugu berada dalam naungan mereka," ujar Heri Budianto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu, 24 Agustus 2025.

Menurutnya, selain merusak kawasan wisata, kegiatan tambang ilegal juga menimbulkan ancaman bagi keselamatan warga.

Jalan nasional yang kerap digunakan untuk hauling rawan memicu kecelakaan.

Heri menuturkan, dirinya sempat mendatangi lokasi penambangan di sekitar Gunung Jaya untuk meminta klarifikasi soal status lahan maupun izin.

Namun, petugas lapangan tidak memberikan jawaban jelas.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kapolres Kukar Minta Maaf Terbuka ke Senator Henock

Sepengetahuannya, area tersebut berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Lagu lama mas. Mustinya semua pihak duduk bersama kolaborasi untuk memberantas perihal ini, walaupun obyeknya di wilayah desa. Kan gampang melacaknya aktivitas itu ilegal atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengklaim sudah menindaklanjuti laporan soal dugaan tambang ilegal di lokasi yang sama.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menyebut hasil pengecekan tidak ditemukan aktivitas pertambangan.

“Laporan ke kami kemarin tidak ada ditemukan. Artinya informasi itu ditindaklanjuti,” ucap Widho Anriano.

Ia menambahkan, jajaran Satreskrim tetap diminta intens melakukan pengawasan agar praktik ilegal tidak kembali terjadi.

Load More