SuaraKaltim.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan cara menghitung dan penetapan batas harga tertinggi tes PCR untuk Covid-19.
Diungkap langsung Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Abdul Kadir, bahwa pemerintah memberikan margin cost atau persentase biaya tambahan untuk pihak swasta atau laboratorium di luar milik pemerintah yang melayani tes swab PCR untuk Covid-19.
"Kita tambahkan margin cost untuk swasta sebesar 15 sampai 20 persen," ujar Prof. Kadir disadur dari Suara.com, Selasa (17/8/2021).
Ia menambahkan, sebelum menetapkan biaya tambahan untuk swasta, lebih dulu dihitung harga reagen, biaya jasa sumber daya manusia (SDM), pemeriksa sampel, biaya administrasi, hingga pembelian alat habis pakai.
Baca Juga: HUT Ke-76 RI, Satgas Beri Penghargaan ke Nakes dan Pejuang Penanganan Covid-19
Alat habis pakai di antaranya seperti sarung tangan, hazmat, masker, dan lain sebagainya.
"Jadi semua komponen dihitung, didapat unit cost, kemudian kita tambahkan margin cost untuk swasta, sehingga didapatkan hasil akhir Rp 495 ribu," terangnya.
Adapun batas harga tertinggi tes swab PCR Rp 495 ribu untuk di pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar pulau Jawa dan Bali ditetapkan harga Rp 525 ribu paling mahal di seluruh laboratorium, klinik atau rumah sakit yang melayani tes swab PCR.
Penetapan harga tertinggi ini resmi berlaku pada hari ini Selasa, 17 Aguatus 2021, sesuai surat edaran Kemenkes untuk klinik, laboratorium, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Tidak hanya penurunan harga, pemerintah juga menegaskan kepala fasilitas kesehatan yang melayani tes swab PCR sudah harus keluar dalam waktu paling lama 1x24 jam.
Baca Juga: Bobby Nasution Klaim Stok Obat Covid-19 Masih Aman
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Indonesia Berhasil Operasi Jantung dengan Robot untuk Pertama Kalinya, Pasien Sembuh Lebih Cepat
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Catat! Janji Kemenkes Kelola APBN Rp129,8 Triliun: Periksa Kesehatan Gratis hingga Bangun RS
-
KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya