Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:03 WIB
Ilustrasi cek kosong. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Polresta Samarinda telah menerima bukti baru dari pelapor atas nama Irma Suryani, melalui penasihat hukumnya Jumintar Napitupulu.

Bukti tersebut berupa cek kosong asli, tiga lembar bukti setoran, dan penolakan dari bank Mega.

Penyerahan tersebut diserahkan kepada penyidik Polresta Samarinda di ruang PPA.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menerima barang bukti tersebut dari penasihat hukum pihak pelapor.

Baca Juga: Besok David NOAH Tak Sendirian, Polda Metro Juga Periksa 2 Terlapor YS dan EAS

"Kami sudah menerima barang bukti langsung dari pengacara pelapor datang. Barang bukti itu berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang," ungkap Teguh saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (19/8/2021).

Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo. [Istimewa]

Ia menambahkan, saat ini penyidikan kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya sedang berjalan.

Bahkan, penyidik masih mengumpulkan saksi-saksi serta alat bukti yang lain untuk dilengkapi.

"Dokumen ini sebagai pemenuhan syarat bukti biar bisa jelas apa permasalahannya," jelasnya.

Ia kembali menyampaikan, akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada terlapor Hasanuddin Mas'ud, beserta Istrinya.

Baca Juga: Polisi Tak Tahan 5 Pelaku Penipuan Pakai Surat Bertanda Gubernur Sumbar, Ini Alasannya

"Iya, kami akan kembali lagi melakukan surat panggilan kedua kepada terlapor, kemungkinan minggu depan," bebernya.

Load More