SuaraKaltim.id - Dugaan kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh Hasanuddin Mas'ud dan istri kepada pengusaha asal Samarinda, Irma Suryani. Mendapat tanggapan dari pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah.
Ia mengatakan laporan penipuan cek kosong yang dituduhkan kepada Ketua Komisi III DPRD Kaltim, lalu dikait-kaitkan dengan pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, sangat sulit untuk dibuktikan.
Ia menilai, ini hanya reaksi orang yang sedang merasa panik saja.
"Ini kayak ibarat orang hanyut, keinginan meraih apapun yang ada didekatnya. Ya kayak kasus ini, dikait-kaitkan pergantian ketua DPRD seolah dianggap sebagai senjata menyerang balik. Tidak perlu bereaksi berlebihan dan mengaitkannya dengan posisi ketua DPRD," ungkapnya, Minggu (15/8/2021).
Disinggung mengenai pergantian antar waktu (PAW) yang kemungkinan menimpa Hasanuddin Mas'ud atas kasus tersebut, pria berkaca mata ini menjelaskan, itu sudah tertuang di Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim. Dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c, bahwa syarat untuk PAW dapat dilakukan jika anggota DPRD dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan inkracht karena anggota DPRD tersebut telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas.
"Atau terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas (lihat Pasal 96 ayat (1) tatib DPRD Kaltim). Laporan cek kosong ini kan bukan pidana khusus. Jadi tinggal melihat pasal sangkaannya, menggunakan pasal berapa dan ancaman hukumannya berapa," jelasnya.
"Untuk pemberhentian sementara, bisa dilakukan ketika Hasanuddin Mas'ud sudah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus," sambungnya.
Dosen dari Fakultas Hukum Unmul tersebut pun mengatakan, kasus hukum seperti ini harus ditempatkan di jalurnya dan tidak dipolitisasi. Kalaupun benar adanya hubungan kasus penipuan cek kosong dengan pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud, itu hanyalah bonus belaka.
"Intinya, perkara hukum yang bisa jadi menguntungkan pihak lain secara politik, bukan sebaliknya. Jadi seharusnya jangan di politisasi hukum, tapi perkara hukum yang bisa jadi berdampak secara politik," pungkasnya.
Baca Juga: Makmur HAPK Gugat Pelengserannya dari Ketua DPRD Kaltim, Golkar Sebut Kerap Mangkir Rapat
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat