SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mendesak agar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tetap memproses pergantian Makmur HAPK dari kuris ketua seperti yang disampaikan partainya.
Dia menegaskan, proses pergantian Makmur HAPK dari kursi DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas'ud harus tetap berjalan mengikuti proses mekanisme yang ada.
Terkait dengan adanya upaya pihak Makmur menggugat di Mahkamah Partai Golkar, dia meminta DPRD Kaltim supaya menghormati yang menjadi keputusan partai berlambang pohon beringin itu.
"Silakan melakukan pembelaan di Mahkamah Partai. Tapi jangan menghalangi proses yang ada di DPRD,” katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Selasa (6/7/2021).
Dia menyatakan, fraksinya sudah menyampaikan agar pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim diagendakan dalam rapat banmus. Namun, Makmur meminta waktu untuk menggelar rapat pimpinan.
"Sekarang posisi kami menunggu pimpinan untuk segera menggelar rapat Banmus. Kemudian memasukkan agenda pergantian ketua DPRD Kaltim itu," ucapnya.
Masih menurutnya, pergantian Ketua DPRD Kaltim itu merupakan perintah partai. Dia mengaku, hanya meneruskan dan semestinya semua anggota fraksi termasuk, Makmur HAPK perlu mengikuti keputusan partai.
"Kami mohon semua pihak bisa membedakan mana hal-hal yang ranahnya partai, dan mana yang ranah lembaga pemerintah," tegas Sarkowi.
Lebih jauh, dia mengemukakan, pergantian ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Tata Tertib DPRD Kaltim.
Baca Juga: Makmur HAPK Gugat Pelengserannya dari Ketua DPRD Kaltim, Golkar Sebut Kerap Mangkir Rapat
Dalam aturan tersebut, dia mengemukakan, pimpinan DPRD baru bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan kalau diganti oleh partainya.
"Nah sekarang ketua DPRD ini sudah ada surat keputusan pergantian dari partai. Otomatis sudah ada keputusan pergantian," katanya.
Meski begitu, Sarkowi tak menampik Makmur diperbolehkan menempuh gugatan di Mahkamah Partai Golkar yang bertujuan jika terdapat dugaan ketidakadilan dalam keputusan partai.
"Di Mahkamah Partai bisa menyampaikan data, fakta, hak bela, dan klarifikasi mengenai keputusan itu," paparnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Makmur HAPK mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait dirinya yang akan digantikan Hasanuddin Mas'ud dari kursi Ketua DPRD Kaltim.
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim memastikan pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut berdasarkan pada surat DPP Partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
Terkini
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget
-
Pemotor Tewas Kecelakaan dengan Bus Perusahaan Batu Bara di Kutai Timur
-
5 Mobil Bekas Kabin Luas 70 Jutaan, Mesin Tangguh Jarang Masuk Bengkel