SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mendesak agar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tetap memproses pergantian Makmur HAPK dari kuris ketua seperti yang disampaikan partainya.
Dia menegaskan, proses pergantian Makmur HAPK dari kursi DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas'ud harus tetap berjalan mengikuti proses mekanisme yang ada.
Terkait dengan adanya upaya pihak Makmur menggugat di Mahkamah Partai Golkar, dia meminta DPRD Kaltim supaya menghormati yang menjadi keputusan partai berlambang pohon beringin itu.
"Silakan melakukan pembelaan di Mahkamah Partai. Tapi jangan menghalangi proses yang ada di DPRD,” katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Selasa (6/7/2021).
Dia menyatakan, fraksinya sudah menyampaikan agar pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim diagendakan dalam rapat banmus. Namun, Makmur meminta waktu untuk menggelar rapat pimpinan.
"Sekarang posisi kami menunggu pimpinan untuk segera menggelar rapat Banmus. Kemudian memasukkan agenda pergantian ketua DPRD Kaltim itu," ucapnya.
Masih menurutnya, pergantian Ketua DPRD Kaltim itu merupakan perintah partai. Dia mengaku, hanya meneruskan dan semestinya semua anggota fraksi termasuk, Makmur HAPK perlu mengikuti keputusan partai.
"Kami mohon semua pihak bisa membedakan mana hal-hal yang ranahnya partai, dan mana yang ranah lembaga pemerintah," tegas Sarkowi.
Lebih jauh, dia mengemukakan, pergantian ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Tata Tertib DPRD Kaltim.
Baca Juga: Makmur HAPK Gugat Pelengserannya dari Ketua DPRD Kaltim, Golkar Sebut Kerap Mangkir Rapat
Dalam aturan tersebut, dia mengemukakan, pimpinan DPRD baru bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan kalau diganti oleh partainya.
"Nah sekarang ketua DPRD ini sudah ada surat keputusan pergantian dari partai. Otomatis sudah ada keputusan pergantian," katanya.
Meski begitu, Sarkowi tak menampik Makmur diperbolehkan menempuh gugatan di Mahkamah Partai Golkar yang bertujuan jika terdapat dugaan ketidakadilan dalam keputusan partai.
"Di Mahkamah Partai bisa menyampaikan data, fakta, hak bela, dan klarifikasi mengenai keputusan itu," paparnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Makmur HAPK mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait dirinya yang akan digantikan Hasanuddin Mas'ud dari kursi Ketua DPRD Kaltim.
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim memastikan pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut berdasarkan pada surat DPP Partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu