Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri mengemukakan, kliennya telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai pada Senin (28/6/2021) dan terregistrasi sehari setelahnya pada Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya, pihaknya juga melayangkan surat kepada Sekretariat DPRD untuk menunda surat dari DPP Partai Golkar soal pergantian Ketua DPRD Kaltim pada Senin (21/6/2021).
Dia mengemukakan, surat tersebut disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar.
"Surat yang kami layangkan kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kami dapatkan tanda terimanya," katanya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).
Mengenai tuntutan, Asran bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Ricki Irvandi menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat kliennya menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan. Dikemukakannya, keputusan DPP Partai Golkar cacat prosedural.
Cacat prosedural tersebut, ujarnya, karena kliennya dinilai tidak melanggar aturan. Padahal yang mendasari dapat digantinya posisi jabatan Ketua DPRD Kaltim ada dua hal, yakni melanggar sumpah janji jabatan dan melanggar kode etik DPRD berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
"Itu sama sekali tidak ada. Bahkan klien kami tidak pernah sama sekali diperiksa oleh Badan Kehormatan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas