Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 06 Juli 2021 | 19:42 WIB
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. (Lidya for Presisi.co)

"Nah sekarang ketua DPRD ini sudah ada surat keputusan pergantian dari partai. Otomatis sudah ada keputusan pergantian," katanya.

Meski begitu, Sarkowi tak menampik Makmur diperbolehkan menempuh gugatan di Mahkamah Partai Golkar yang bertujuan jika terdapat dugaan ketidakadilan dalam keputusan partai.

"Di Mahkamah Partai bisa menyampaikan data, fakta, hak bela, dan klarifikasi mengenai keputusan itu," paparnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Makmur HAPK mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait dirinya yang akan digantikan Hasanuddin Mas'ud dari kursi Ketua DPRD Kaltim.

Baca Juga: Makmur HAPK Gugat Pelengserannya dari Ketua DPRD Kaltim, Golkar Sebut Kerap Mangkir Rapat

Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim memastikan pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut berdasarkan pada surat DPP Partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021.

Kuasa hukum Makmur HAPK, Asran Siri mengemukakan, kliennya telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Partai pada Senin (28/6/2021) dan terregistrasi sehari setelahnya pada Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya, pihaknya juga melayangkan surat kepada Sekretariat DPRD untuk menunda surat dari DPP Partai Golkar soal pergantian Ketua DPRD Kaltim pada Senin (21/6/2021).

Dia mengemukakan, surat tersebut disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 14 hari setelah terbitnya surat DPP Partai Golkar.

"Surat yang kami layangkan kepada DPRD Kaltim tentang penundaan surat dari Partai Golkar itu juga sudah kami dapatkan tanda terimanya," katanya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Tak Terima Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Mengenai tuntutan, Asran bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Ricki Irvandi menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat kliennya menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan. Dikemukakannya, keputusan DPP Partai Golkar cacat prosedural.

Load More