SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mendesak agar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tetap memproses pergantian Makmur HAPK dari kuris ketua seperti yang disampaikan partainya.
Dia menegaskan, proses pergantian Makmur HAPK dari kursi DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas'ud harus tetap berjalan mengikuti proses mekanisme yang ada.
Terkait dengan adanya upaya pihak Makmur menggugat di Mahkamah Partai Golkar, dia meminta DPRD Kaltim supaya menghormati yang menjadi keputusan partai berlambang pohon beringin itu.
"Silakan melakukan pembelaan di Mahkamah Partai. Tapi jangan menghalangi proses yang ada di DPRD,” katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Selasa (6/7/2021).
Dia menyatakan, fraksinya sudah menyampaikan agar pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim diagendakan dalam rapat banmus. Namun, Makmur meminta waktu untuk menggelar rapat pimpinan.
"Sekarang posisi kami menunggu pimpinan untuk segera menggelar rapat Banmus. Kemudian memasukkan agenda pergantian ketua DPRD Kaltim itu," ucapnya.
Masih menurutnya, pergantian Ketua DPRD Kaltim itu merupakan perintah partai. Dia mengaku, hanya meneruskan dan semestinya semua anggota fraksi termasuk, Makmur HAPK perlu mengikuti keputusan partai.
"Kami mohon semua pihak bisa membedakan mana hal-hal yang ranahnya partai, dan mana yang ranah lembaga pemerintah," tegas Sarkowi.
Lebih jauh, dia mengemukakan, pergantian ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Tata Tertib DPRD Kaltim.
Baca Juga: Makmur HAPK Gugat Pelengserannya dari Ketua DPRD Kaltim, Golkar Sebut Kerap Mangkir Rapat
Dalam aturan tersebut, dia mengemukakan, pimpinan DPRD baru bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan kalau diganti oleh partainya.
"Nah sekarang ketua DPRD ini sudah ada surat keputusan pergantian dari partai. Otomatis sudah ada keputusan pergantian," katanya.
Meski begitu, Sarkowi tak menampik Makmur diperbolehkan menempuh gugatan di Mahkamah Partai Golkar yang bertujuan jika terdapat dugaan ketidakadilan dalam keputusan partai.
"Di Mahkamah Partai bisa menyampaikan data, fakta, hak bela, dan klarifikasi mengenai keputusan itu," paparnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Makmur HAPK mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai Golkar terkait dirinya yang akan digantikan Hasanuddin Mas'ud dari kursi Ketua DPRD Kaltim.
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kaltim memastikan pergantian Ketua DPRD Kaltim tersebut berdasarkan pada surat DPP Partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Kepala Daerah Sangat Berperan di Program MBG, Nanik: Jadi Conductor dan Arranger
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar