SuaraKaltim.id - Pemerintah diharapkan mampu memprioritaskan penanganan atas kejahatan satwa liar atau dilindungi, terutama orangutan (Pongo pygmaeus).
Hal ini ditegaskan Organisasi perlindungan orangutan Centre for Orangutan Protection (COP).
“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius,” kata Koordinator Anti Wildlife Crime COP Satria Wardhana.
Momen peringatan Hari Orangutan Sedunia 19 Agustus 2021 ini dimanfaatkan COP untuk kembali mengingatkan pentingnya melindungi primata orangutan tetap ada di hutan-hutan alam Indonesia.
Satu komitmen agar menerapkan hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Catatan COP, selama ini hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan satwa liar terutama orangutan adalah hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
“Padahal agar bisa mengambil bayinya untuk diperjualbelikan, hampir pasti ada induk orangutan yang dibunuh,” ujar Wahyuni Mangunsarkoro, juga dari COP.
Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda.
Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan satu individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil.
Baca Juga: Berada di Bawah 1.000 Kasus, Covid-19 Kaltim Paling Banyak di Kukar
“Saat ini kasusnya masih berjalan di pengadilan,” kata Wahyuni.
Bayi orangutan yang menjadi barang bukti tersebut dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Labanan, Berau, Kaltim.
Menurut penelusuran COP, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi. Bahkan kejahatan tersebut menggunakan metode lebih modern dan terorganisir baik.
Dalam 2021 ini sedikitnya ada 5 kasus perdagangan orangutan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat.
Dari 5 kasus itu, 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan. Orangutan ini enam adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) serta 1 orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus)
Pernah juga evakuasi 2 bayi orangutan dari rumah penduduk di Semarang, Jawa Tengah pada Februari lampau oleh Balai Besar KSDA Yogyakarta dibantu COP.
Dua orangutan sumatera ini disinyalir ialah korban perdagangan orangutan antarpulau.
“Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan berani adalah satu-satunya cara agar kasus kejahatan pada satwa liar berkurang,” kata Satria Wardhana. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Momen Orangutan Sun Ghou Kong Dilepasliarkan ke Alam Bebas
-
Ketika Orangutan Sumatera Kembali ke 'Rumah'
-
Viral! Orangutan Bergaya Pakai Kacamata Hitam dari Pengunjung, jadi Sorotan Media Asing
-
Bule Ini Tak Sengaja Jatuhkan Kacamata di Kandang Orangutan, Endingnya Bikin Ngakak
-
Viral! Seekor Orangutan Berada di Perkebunan Kelapa Sawit
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET