SuaraKaltim.id - Pemprov Kaltim akhirnya resmi menyerahkan bantuan secara simbolis terhadap yatim piatu Samarinda yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19. Gubernur Kaltim, Isran Noor mengungkapkan, Samarinda menjadi kota pertama untuk penyerahan simbolis bagi santunan anak yatim piatu.
Semua anak mendapatkan bantuan tunai yang sama rata. Yakni, Rp 2 juta per orang.
“Ini adalah program kebijakan Pemprov untuk jangka pendek. Jangka panjangnya adalah bagaimana menampung, merawat, dan membina mereka di panti asuhan yang ada. Kami sudah memiliki program itu agar mereka bisa ditampung di sana,” ungkapnya disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (23/8/2021).
Untuk program jangka menengahnya akan berkaitan dengan pendidikan lanjutan. Pemprov akan menanggung para anak-anak yatim piatu itu hingga mengenyam pendidikan di bangku SMA. Mulai tempat hingga fasilitas bersekolah. Sedangkan untuk jangka panjang setelah lulus SMA, anak-anak itu akan melanjutkan ke perguruan tinggi.
Ia menyebut, hal itu tak terlalu sulit karena banyaknya program beasiswa di Kaltim yang bisa dimanfaatkan. Misalnya, Beasiswa Kaltim Tuntas yang diadakan setiap tahun. Bahkan tempo hari, Universitas Mulawarman juga menyatakan akan memberi dan menerima anak yatim piatu tanpa syarat atau tanpa tes.
“Beasiswanya ada banyak sekali. Mulai Kaltim Tuntas, Bidikmisi, lalu ada beasiswa lembaga lain. Beasiswa BUMN atau BUMD yang beroperasi di Kaltim. Ada pula beasiswa yang bersifat nasional yang bisa diakses. Itu akan jadi tanggung jawab Pemprov dalam melakukan koordinasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada pula beasiswa-beasiswa yang didapatkan oleh sponsor-sponsor dari perusahaan swasta. Khususnya yang beroperasi di Kaltim.
“Bahkan perusahaan-perusahaan lain di luar itu akan kami fasilitasi. Itu merupakan kebijakan jangka panjang,” lanjutnya.
Penyerahan bantuan selanjutnya akan ditujukan untuk Kutai Kartanegara (Kukar) pada minggu depan. Saat ini, sudah ada beberapa kabupaten kota yang memberikan laporan data. Sedangkan sisanya masih dalam tahap validasi.
Baca Juga: Pemanggilan Hasanuddin Mas'ud Terkait Kasus Cek Kosong, Kuasa Hukum: Kami Siap
Berdasarkan laporan yang ada, jumlah yatim piatu yang berhak menerima bantuan di Kukar ada 4 anak, Bontang dengan 88 anak, Kubar dengan 14 anak, Berau dengan 80 anak, dan Samarinda dengan 35 anak. Sementara itu, untuk Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, dan Mahulu akan segera menyusul.
Hadir 23 anak untuk di Samarinda yang mendapat penyerahan simbolis tersebut. Diantaranya 10 anak laki-laki dan 13 anak perempuan. Namun total secara keseluruhan, ada 35 anak di Samarinda yang berhak menerima bantuan itu.
Terkait usia, ada 6 anak yang berusia 1 bulan hingga 5 tahun. Kemudian 9 anak berusia 5 tahun sampai 10 tahun. Disusul 6 anak untuk usia 11 hingga 15 tahun dan 2 anak untuk usia 16 sampai 18 tahun. Kemudian perihal status, tercatat 20 anak berstatus sebagai yatim dan 3 anak berstatus yatim piatu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
OOTD Liburan Lisa BLACKPINK: Santai Tapi Mewah dengan Tas Tomat Puluhan Juta
-
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Akhirnya Balik, Ibu Bocah yang Viral: Bukan Hak Kita!
-
5 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, Memori Besar Baterai Awet
-
Cara Membuat Foto Profil Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral di Media Sosial
-
Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Pemerintah Bilang Perampokan, Netizen Malah Bahas Konspirasi!
Terkini
-
IKN Jadi Pertimbangan, PPU Libatkan Petani Lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Kamaruddin Kembali Kalah, MA Pastikan Tanah Pantai Lango Milik Perusahaan
-
Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Bontang, Kerugian Negara Masih Menunggu Hitungan BPKP
-
Lahan 6,7 Hektare Disiapkan, Sekolah Rakyat Hadir di PPU Penyangga IKN
-
Empat Mahasiswa Ditetapkan Tersangka, LBH Samarinda Soroti Hak Akademik dan Hukum