Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:59 WIB
Suasana penertiban PKL di Pasar Pandansari Balikpapan. [Nur Rizna Feramerina/Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bakal mengambil langkah hukum dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) maupun pedagang resmi yang masih nekat berjualan di luar area bangunan Pandansari.

Ketegasan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

“Sebenarnya kami tidak ingin ambil tindak tegas, selama pedagang ini mau diatur, dengan mengajak kepedulian masyarakat maupun pedagang bisa tertib, kalau masih melanggar dan tidak mau mendengar ya mau tidak mau maka akan dilakukan secara hukum,” katanya seperti dikutip dari Presisi.co-jaringan Suara.com pada Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya, dia mengemukakan, berkali-kali petugas dari Pemkot Balikpapan meminta agar pedangan segera masuk ke dalam bangunan yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Kembali Berjualan di Fasum, PKL Pasar Pandansari Balikpapan Kembali Ditertibkan Satpol PP

“Artinya, kami minta kesadaran para pedagang, untuk masuk ke dalan gedung yang kami siapkan,” ujarnya.

Bahkan, dia mengakui, jika kondisi pasar tidak bersih, semerawut malah membuat tidak nyaman bagi pembeli yang belanja di sana maupun pedagang.

“Kami akan benahi baik itu melalui tidakkan persuasif peneguran maupun tindakan keras jika memang sudah tidak diindahkan lagi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PKL Pasar Pandansari kembali berjualan di luar area pasar. Padahal beberapa waktu lalu, mereka sudah ditertibkan oleh petugas gabungan.

Dia juga mengemukakan, jika di lokasi dalam pasar juga sudah disiapkan petak-petak untuk berjualan.

Baca Juga: Satpol PP Kembali Lakukan Penertiban PKL di Pasar Pandansari

Load More