SuaraKaltim.id - Satpol PP Kota Balikpapan kembali menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di fasilitas umum yang ada di Pasar Pandansari pada Rabu (7/7/2021).
PKL tersebut terlihat masih nekat berjualan, meski sudah dua kali ditertibkan Satpol PP setempat. Saat petugas mulai bergerak, PKL pun langsung tegesa-gesa membereskan barang dagangannya.
Sejumlah meja yang digunakan untuk berjualan oleh PKL pun diangkut petugas. Meski begitu, aksi penertiban ini juga sempat diwarnai adu argumen antara kedua pihak mulut, namun tidak berlangsung lama.
"Kalau mau diangkut (dagangannya), semuanya (barang pedagang lain) juga diangkut," ujar salah satu PKL yang berdagang kelapa parut seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Balikpapan Susarno mengemukakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan serupa di waktu sebelumnya.
"Namun di sisi lain, masyarakat ada dua versi. Pertama, tidak mengerti. Kedua, mengerti tapi tak mau tahu. Sehingga masing-masing (masih) melakukan kegiatan di fasilitas umum," jelasnya.
Dia mengatakan, setiap hari pihaknya selalu mengedukasi fungsi fasilitas dan jalan umum. Tetapi masyarakat tidak mau tahu.
Dengan penertiban tersebut, dia menyatakan, jika pemkot telah memberikan solusi yang tepat agar para PKL bisa memanfaatkan fasilitas gedung pasar yang telah tersedia.
"Khusus di Pandansari, di sini kami memberikan suatu kenyamanan, suatu peluang kepada masyarakat. Kalau dihitung-hitung oleh Dinas Perdagangan, kios sudah sangat cukup, tapi kenapa masyarakat beraktivitas di luar," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Kembali Lakukan Penertiban PKL di Pasar Pandansari
Diakuinya, imbauan terus dilakukan tidak hanya bagi PKL namun juga masyarakat agar bisa berbelanja dari pedagang di dalam gedung pasar.
Sementara jika kebiasaan bertransaksi dengan PKL terus dilakukan, maka menurutnya PKL di kawasan Pasar Pandansari akan kembali subur. Untuk efek jera, petugas menerapkan sanksi pada penertiban kali ini dengan mengambil semua KTP PKL, penertiban dan juga tipiring.
"Pembeli juga kena sanksi tipiring sesuai perda. Walau pembeli pakai uang sendiri tapi belanja di lokasi yang salah. Melanggar perda. Boleh PKL berjualan, cuma lokasinya yang dilarang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi