SuaraKaltim.id - Satpol PP Kota Balikpapan kembali menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di fasilitas umum yang ada di Pasar Pandansari pada Rabu (7/7/2021).
PKL tersebut terlihat masih nekat berjualan, meski sudah dua kali ditertibkan Satpol PP setempat. Saat petugas mulai bergerak, PKL pun langsung tegesa-gesa membereskan barang dagangannya.
Sejumlah meja yang digunakan untuk berjualan oleh PKL pun diangkut petugas. Meski begitu, aksi penertiban ini juga sempat diwarnai adu argumen antara kedua pihak mulut, namun tidak berlangsung lama.
"Kalau mau diangkut (dagangannya), semuanya (barang pedagang lain) juga diangkut," ujar salah satu PKL yang berdagang kelapa parut seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Balikpapan Susarno mengemukakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan serupa di waktu sebelumnya.
"Namun di sisi lain, masyarakat ada dua versi. Pertama, tidak mengerti. Kedua, mengerti tapi tak mau tahu. Sehingga masing-masing (masih) melakukan kegiatan di fasilitas umum," jelasnya.
Dia mengatakan, setiap hari pihaknya selalu mengedukasi fungsi fasilitas dan jalan umum. Tetapi masyarakat tidak mau tahu.
Dengan penertiban tersebut, dia menyatakan, jika pemkot telah memberikan solusi yang tepat agar para PKL bisa memanfaatkan fasilitas gedung pasar yang telah tersedia.
"Khusus di Pandansari, di sini kami memberikan suatu kenyamanan, suatu peluang kepada masyarakat. Kalau dihitung-hitung oleh Dinas Perdagangan, kios sudah sangat cukup, tapi kenapa masyarakat beraktivitas di luar," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Kembali Lakukan Penertiban PKL di Pasar Pandansari
Diakuinya, imbauan terus dilakukan tidak hanya bagi PKL namun juga masyarakat agar bisa berbelanja dari pedagang di dalam gedung pasar.
Sementara jika kebiasaan bertransaksi dengan PKL terus dilakukan, maka menurutnya PKL di kawasan Pasar Pandansari akan kembali subur. Untuk efek jera, petugas menerapkan sanksi pada penertiban kali ini dengan mengambil semua KTP PKL, penertiban dan juga tipiring.
"Pembeli juga kena sanksi tipiring sesuai perda. Walau pembeli pakai uang sendiri tapi belanja di lokasi yang salah. Melanggar perda. Boleh PKL berjualan, cuma lokasinya yang dilarang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan