SuaraKaltim.id - Satpol PP Kota Balikpapan kembali menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di fasilitas umum yang ada di Pasar Pandansari pada Rabu (7/7/2021).
PKL tersebut terlihat masih nekat berjualan, meski sudah dua kali ditertibkan Satpol PP setempat. Saat petugas mulai bergerak, PKL pun langsung tegesa-gesa membereskan barang dagangannya.
Sejumlah meja yang digunakan untuk berjualan oleh PKL pun diangkut petugas. Meski begitu, aksi penertiban ini juga sempat diwarnai adu argumen antara kedua pihak mulut, namun tidak berlangsung lama.
"Kalau mau diangkut (dagangannya), semuanya (barang pedagang lain) juga diangkut," ujar salah satu PKL yang berdagang kelapa parut seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.
Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Balikpapan Susarno mengemukakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut kegiatan serupa di waktu sebelumnya.
"Namun di sisi lain, masyarakat ada dua versi. Pertama, tidak mengerti. Kedua, mengerti tapi tak mau tahu. Sehingga masing-masing (masih) melakukan kegiatan di fasilitas umum," jelasnya.
Dia mengatakan, setiap hari pihaknya selalu mengedukasi fungsi fasilitas dan jalan umum. Tetapi masyarakat tidak mau tahu.
Dengan penertiban tersebut, dia menyatakan, jika pemkot telah memberikan solusi yang tepat agar para PKL bisa memanfaatkan fasilitas gedung pasar yang telah tersedia.
"Khusus di Pandansari, di sini kami memberikan suatu kenyamanan, suatu peluang kepada masyarakat. Kalau dihitung-hitung oleh Dinas Perdagangan, kios sudah sangat cukup, tapi kenapa masyarakat beraktivitas di luar," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Kembali Lakukan Penertiban PKL di Pasar Pandansari
Diakuinya, imbauan terus dilakukan tidak hanya bagi PKL namun juga masyarakat agar bisa berbelanja dari pedagang di dalam gedung pasar.
Sementara jika kebiasaan bertransaksi dengan PKL terus dilakukan, maka menurutnya PKL di kawasan Pasar Pandansari akan kembali subur. Untuk efek jera, petugas menerapkan sanksi pada penertiban kali ini dengan mengambil semua KTP PKL, penertiban dan juga tipiring.
"Pembeli juga kena sanksi tipiring sesuai perda. Walau pembeli pakai uang sendiri tapi belanja di lokasi yang salah. Melanggar perda. Boleh PKL berjualan, cuma lokasinya yang dilarang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah