SuaraKaltim.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Muhammad Rasyid, angkat suara mengenai polemik penolakan Vaksin AstraZeneca yang hampir digunakan masjid Islamic Center Kaltim.
Menurutnya, berdasarkan fatwa MUI Pusat, Vaksin AstraZeneca masih tergolong bisa digunakan dalam keadaan kondisi darurat.
"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya memiliki unsur babi. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babi. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Tapi haram itu dalam suasana normal," jelasnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (26/8/2021).
Ia pun menjelaskan, ada perkembangan dalam hukum islam. Jika sebabnya berubah, maka hukumnya pun turut berubah.
"Keadaan normal menjadi darurat membuat hukum itu berubah. Itu kaidah ushul fiqih," tuturnya.
Ia menegaskan, dalam fatwa MUI 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 jenis AstraZenecca, memiliki klausul melanjutkan poin pertama yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram. Namun, bisa digunakan dalam keadaan darurat.
"Ada klausul di bawahnya mengatakan boleh digunakan karena kondisi darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan," tambahnya.
"Boleh digunakan, Indonesia kan dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat. Tapi Kaltim kan masih darurat," sambungnya.
Ia menyebut, MUI Kaltim memahami kondisi darurat akibat Covid-19 yang masih merebak hingga saat ini. Menurutnya, klausul yang membolehkan karena kondisi darurat itu lah yang bisa dipegang umat muslim.
Baca Juga: Kasus Muhammad Kece: MUI Minta Warga Jangan Terprovokasi, Polisi Tak Main-main
"MUI Kaltim berangkat dari fatwa MUI pusat," lugasnya.
Selain itu, upaya vaksinasi demi memutus rantai Covid-19 di Kaltim disebut Rasyid merupakan hal yang sejalan dengan ajaran Islam. Karena masalah pandemi, mewajibkan seluruh golongan untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini.
"Kalau ini tidak dituntaskan sampai terputus. Maka kondisi kita tetap di kondisi darurat ini," ujarnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Jangan melihat sepotong dari fatwa majelis ulama, lihat keseluruhannya" tandasnya.
Vaksinasi Massal di Islamic Centre batal digunakan karena AstraZeneca haram
Badan Pengelola Islamic Centre (BPIC) Provinsi Kaltim menolak dan membatalkan vaksinasi massal yang akan diselenggarakan pada Rabu (25/8) kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap