SuaraKaltim.id - Gedung eks Sekretariat DPD II Golkar Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, dikosongkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Jumat (27/8/2021).
Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail mengatakan, pengosongan dilakukan pihaknya sebagai bentuk tindaklanjut dari hasil audiensi antara Pemkot Samarinda yaitu Wali Kota Andi Harun dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sugeng Chairudidin, dengan pihak DPD II Golkar Samarinda melalui Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Golkar Samarinda Lasila pada, Jumat (20/8) di Anjungan Karamumus.
"Pengosongan dilakukan sekira pukul 14.00 Wita oleh petugas, dengan anggota Satpol PP sekitar 40 orang," ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Ia menuturkan, eksekusi pengosongan gedung eks Golkar Samarinda atas aset pemkot yang sudah diserahkan sebelumnya, dilakukan pihaknya berdasarkan tenggat waktu pelonggaran yang telah diberikan Pemkot Samarinda kepada Golkar Samarinda.
"Karena batas akhir pelonggaran sudah selesai, kami akhirnya eksekusi untuk segel dan menutup dengan melepas baliho dan bendera dari partai Golkar," bebernya.
Sementara itu, mengenai beberapa barang Golkar Samarinda yang masih berada di dalam gedung, dikatakan Ismail telah diamankan pihaknya.
"Kami memegang kunci. Nanti kalau mau pihak Golkar mengambil barang bisa datang ke Satpol PP. Barang masih bisa keluar, sembari dilakukan pengamanan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," terangnya.
Ismail menegaskan, eksekusi yang dilakukan Satpol PP Samarinda kali ini merupakan langkah terkait pengamanan aset pemkot tersebut. Kemudian, hasil kegiatan hari ini akan dilaporkan kepada wali kota.
"Eksekusi terkahir kali ini. Nanti akan ditempati kantor dinas yang ditunjuk pemkot sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga: Tak Setuju Interpelasi Anies, Fraksi Golkar DPRD DKI: Bukan Itu yang Diharapkan Masyarakat
Sebelumnya, aset Pemkot Samarinda berupa tanah dan bangunan yang digunakan DPD II Golkar Samarinda selama bertahun-tahun akhirnya resmi dikembalikan kepada pemkot pada Jumat (20/8) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Dinsos Kaltim Janji Aktifkan Kepesertaan PBI bagi Pasien Penyakit Kronis
-
3 HP Samsung Tiga Kamera, Kelas Entry Level Harga Mulai 1 Jutaan
-
5 HP Murah 2 Jutaan Punya Kamera Jernih dengan Penyimpanan Besar
-
4 Pilihan Mobil Listrik Kecil untuk Pemula, Efisien Dipakai Harian
-
4 Mobil Low MPV Bekas Murah, Bandel Temani Liburan dan Mudik!