SuaraKaltim.id - Hidayat (24) warga jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran tak berkutik ketika ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Palaran, Rabu (25/8/2021) lalu.
Hidayat ditangkap lantaran mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Vario, dengan nomor polisi (Nopol) KT 2988 NM. Milik Nurhikmah (19) seorang mahasiswi di Kota Samarinda.
Menurut kronologis yang diceritakan oleh korban, pada Selasa (24/8) pukul 22.00 Wita, korban memarkirkan motor di depan halaman rumah dengan keadaan stanby alias tidak terkunci. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah sembari membawa kunci motor untuk makan malam.
"Setelah korban (Nurhikmah) memarkirkan motor, dia langsung masuk kedalam rumah. Kurang lebih satu jam, pada saat korban keluar rumah, si korban melihat motornya tidak ada di tempat dia parkir sebelumnya," jelas Kapolsek Palaran, AKP Roganda, melalui Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Wahid, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: MUI Kaltim Sorot Polemik Pembatalan Vaksin di Islamic Centre, Jadi Boleh Pake AstraZeneca?
Setelah mendapati motornya tak ada di depan rumah, Nurhikmah pun langsung melaporkam kejadian itu kepada pihak Polsek Palaran.
"Si korban ini sempat mencari-cari motornya di sekitar rumahnya situ, tapi memang tidak membuahkan hasil jadi langsung ke Polsek Palaran ," ucap Ipda Wahid.
Usai menerima laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, serta saksi-saksi di TKP.
Identitas Hidayat pun diperoleh, yang merupakan warga Jalan Trikora, sebagai pelaku pencurian. Pada Rabu (25/8) pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku, beserta barang bukti di kediamannya.
"Aksinya dilakukan secara spontan, Setelah kami menerima laporan dari korban kami langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku ini berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, dari keterangan pelaku motor itu mau dijual buat kebutuhan sehari-hari, karena pelaku ini tidak bekerja ," bebernya.
Baca Juga: Penyidikan Hasanuddin Mas'ud-Nurfadiah Soal Dugaan Cek Kosong, Polisi: Panggil Saksi Lain
Akibat perbuatannya tersebut, kini Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
-
Tampang Retro, Harga Cuma Sekelas Honda BeAT: Pesona Penantang Stylo Cukup Menggoda
-
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Depan Kodam Makassar, 2 Korban Terluka
-
Kiat Jitu Atasi Motor Mogok Pasca Mudik, Jangan Panik Duluan
-
Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN