SuaraKaltim.id - Hidayat (24) warga jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran tak berkutik ketika ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Palaran, Rabu (25/8/2021) lalu.
Hidayat ditangkap lantaran mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Vario, dengan nomor polisi (Nopol) KT 2988 NM. Milik Nurhikmah (19) seorang mahasiswi di Kota Samarinda.
Menurut kronologis yang diceritakan oleh korban, pada Selasa (24/8) pukul 22.00 Wita, korban memarkirkan motor di depan halaman rumah dengan keadaan stanby alias tidak terkunci. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah sembari membawa kunci motor untuk makan malam.
"Setelah korban (Nurhikmah) memarkirkan motor, dia langsung masuk kedalam rumah. Kurang lebih satu jam, pada saat korban keluar rumah, si korban melihat motornya tidak ada di tempat dia parkir sebelumnya," jelas Kapolsek Palaran, AKP Roganda, melalui Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Wahid, Jumat (27/8/2021).
Setelah mendapati motornya tak ada di depan rumah, Nurhikmah pun langsung melaporkam kejadian itu kepada pihak Polsek Palaran.
"Si korban ini sempat mencari-cari motornya di sekitar rumahnya situ, tapi memang tidak membuahkan hasil jadi langsung ke Polsek Palaran ," ucap Ipda Wahid.
Usai menerima laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, serta saksi-saksi di TKP.
Identitas Hidayat pun diperoleh, yang merupakan warga Jalan Trikora, sebagai pelaku pencurian. Pada Rabu (25/8) pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku, beserta barang bukti di kediamannya.
"Aksinya dilakukan secara spontan, Setelah kami menerima laporan dari korban kami langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku ini berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, dari keterangan pelaku motor itu mau dijual buat kebutuhan sehari-hari, karena pelaku ini tidak bekerja ," bebernya.
Baca Juga: MUI Kaltim Sorot Polemik Pembatalan Vaksin di Islamic Centre, Jadi Boleh Pake AstraZeneca?
Akibat perbuatannya tersebut, kini Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen
-
90 Penerbangan di Bandara Sepinggan Balikpapan Terganggu Kabut Asap Karhutla
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
Kabar Rudy Mas'ud ke Singapura saat Kaltim Dilanda Kabut Asap, Pemprov Minta Maaf