SuaraKaltim.id - Hidayat (24) warga jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran tak berkutik ketika ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Palaran, Rabu (25/8/2021) lalu.
Hidayat ditangkap lantaran mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Vario, dengan nomor polisi (Nopol) KT 2988 NM. Milik Nurhikmah (19) seorang mahasiswi di Kota Samarinda.
Menurut kronologis yang diceritakan oleh korban, pada Selasa (24/8) pukul 22.00 Wita, korban memarkirkan motor di depan halaman rumah dengan keadaan stanby alias tidak terkunci. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah sembari membawa kunci motor untuk makan malam.
"Setelah korban (Nurhikmah) memarkirkan motor, dia langsung masuk kedalam rumah. Kurang lebih satu jam, pada saat korban keluar rumah, si korban melihat motornya tidak ada di tempat dia parkir sebelumnya," jelas Kapolsek Palaran, AKP Roganda, melalui Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Wahid, Jumat (27/8/2021).
Setelah mendapati motornya tak ada di depan rumah, Nurhikmah pun langsung melaporkam kejadian itu kepada pihak Polsek Palaran.
"Si korban ini sempat mencari-cari motornya di sekitar rumahnya situ, tapi memang tidak membuahkan hasil jadi langsung ke Polsek Palaran ," ucap Ipda Wahid.
Usai menerima laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, serta saksi-saksi di TKP.
Identitas Hidayat pun diperoleh, yang merupakan warga Jalan Trikora, sebagai pelaku pencurian. Pada Rabu (25/8) pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku, beserta barang bukti di kediamannya.
"Aksinya dilakukan secara spontan, Setelah kami menerima laporan dari korban kami langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku ini berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, dari keterangan pelaku motor itu mau dijual buat kebutuhan sehari-hari, karena pelaku ini tidak bekerja ," bebernya.
Baca Juga: MUI Kaltim Sorot Polemik Pembatalan Vaksin di Islamic Centre, Jadi Boleh Pake AstraZeneca?
Akibat perbuatannya tersebut, kini Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026