SuaraKaltim.id - Hidayat (24) warga jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran tak berkutik ketika ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Palaran, Rabu (25/8/2021) lalu.
Hidayat ditangkap lantaran mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Vario, dengan nomor polisi (Nopol) KT 2988 NM. Milik Nurhikmah (19) seorang mahasiswi di Kota Samarinda.
Menurut kronologis yang diceritakan oleh korban, pada Selasa (24/8) pukul 22.00 Wita, korban memarkirkan motor di depan halaman rumah dengan keadaan stanby alias tidak terkunci. Kemudian, korban masuk ke dalam rumah sembari membawa kunci motor untuk makan malam.
"Setelah korban (Nurhikmah) memarkirkan motor, dia langsung masuk kedalam rumah. Kurang lebih satu jam, pada saat korban keluar rumah, si korban melihat motornya tidak ada di tempat dia parkir sebelumnya," jelas Kapolsek Palaran, AKP Roganda, melalui Kanit Reskrim Polsek Palaran, Ipda Wahid, Jumat (27/8/2021).
Setelah mendapati motornya tak ada di depan rumah, Nurhikmah pun langsung melaporkam kejadian itu kepada pihak Polsek Palaran.
"Si korban ini sempat mencari-cari motornya di sekitar rumahnya situ, tapi memang tidak membuahkan hasil jadi langsung ke Polsek Palaran ," ucap Ipda Wahid.
Usai menerima laporan kehilangan tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, serta saksi-saksi di TKP.
Identitas Hidayat pun diperoleh, yang merupakan warga Jalan Trikora, sebagai pelaku pencurian. Pada Rabu (25/8) pihak kepolisian pun langsung mengamankan pelaku, beserta barang bukti di kediamannya.
"Aksinya dilakukan secara spontan, Setelah kami menerima laporan dari korban kami langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pelaku ini berhasil kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, dari keterangan pelaku motor itu mau dijual buat kebutuhan sehari-hari, karena pelaku ini tidak bekerja ," bebernya.
Baca Juga: MUI Kaltim Sorot Polemik Pembatalan Vaksin di Islamic Centre, Jadi Boleh Pake AstraZeneca?
Akibat perbuatannya tersebut, kini Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
4 Mobil Bekas Honda yang Keren untuk Anak Muda, Nyaman buat Orang Tua
-
3 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Keluaran Baru yang Irit dengan Tarikan Kuat
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita Penyuka Warna Pink: Girly and Sporty!
-
Petani Kaltim Disebut Makmur Sepanjang 2025, BPS Ungkap Alasannya
-
4 Mobil Kecil Bekas Hyundai, Stylish dan Dinamis untuk Anak Muda