Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 30 Agustus 2021 | 21:11 WIB
Aplikasi PeduliLindungi pada ponsel pintar. [Antara]

SuaraKaltim.id - Penggunaan fasilitas publik kini harus disertakan dengan sertifikasi vaksin yang sudah dilakukan masyarakat Untuk mengetahui apakah kita sudah menerima sertfikasi tersebut, aplikasi PeduliLindungi pun harus kita install.

Terdapat barcode merah, kuning, hijau di PeduliLindungi. Ke-3 barcode tersebut banyak belum diketahui oleh masyarakat. Padahal memindai QR Code yang dipasang di fasilitas atau transportasi umum wajib hukumnya.

Di beberapa pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan untuk mendaftar kunjungan mereka di PeduliLindungi. Mereka akan wajib memindai QR Code yang disiapkan oleh pengelola mal, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.

Usai memindai, akan muncul di layar ponsel informasi berupa barcode dengan warna hijau atau kuning atau merah. Terus apa maknanya?

Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi

Untuk barcode hijau, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bermakna untuk pengunjung yang sudah vaksin minimal dosis pertama. Bukan brstatus kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diperbolehkan masuk mal dengan standar protokol kesehatan (Prokes) hijau.

Barcode kuning, berguna untuk pengunjung yang belum vaksin. Bukan berstatus kasus Covid-19, dan bukan kontak erat juga diizinkan masuk mal. Namun, dengan standar prokes kuning.

Terakhir, pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal. Mereka biasanya pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.

Demikian penjelasan warna barcode merah, kuning, dan hijau di AplikasiPeduliLindungi. Jika kamu sudah vaksin, jangan lupa untuk menginstall aplikasinya, ya!

Baca Juga: Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Dimiliki selama PPKM

Load More