SuaraKaltim.id - Penggunaan fasilitas publik kini harus disertakan dengan sertifikasi vaksin yang sudah dilakukan masyarakat Untuk mengetahui apakah kita sudah menerima sertfikasi tersebut, aplikasi PeduliLindungi pun harus kita install.
Terdapat barcode merah, kuning, hijau di PeduliLindungi. Ke-3 barcode tersebut banyak belum diketahui oleh masyarakat. Padahal memindai QR Code yang dipasang di fasilitas atau transportasi umum wajib hukumnya.
Di beberapa pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan untuk mendaftar kunjungan mereka di PeduliLindungi. Mereka akan wajib memindai QR Code yang disiapkan oleh pengelola mal, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Usai memindai, akan muncul di layar ponsel informasi berupa barcode dengan warna hijau atau kuning atau merah. Terus apa maknanya?
Untuk barcode hijau, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bermakna untuk pengunjung yang sudah vaksin minimal dosis pertama. Bukan brstatus kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diperbolehkan masuk mal dengan standar protokol kesehatan (Prokes) hijau.
Barcode kuning, berguna untuk pengunjung yang belum vaksin. Bukan berstatus kasus Covid-19, dan bukan kontak erat juga diizinkan masuk mal. Namun, dengan standar prokes kuning.
Terakhir, pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal. Mereka biasanya pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.
Demikian penjelasan warna barcode merah, kuning, dan hijau di AplikasiPeduliLindungi. Jika kamu sudah vaksin, jangan lupa untuk menginstall aplikasinya, ya!
Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud