SuaraKaltim.id - Penggunaan fasilitas publik kini harus disertakan dengan sertifikasi vaksin yang sudah dilakukan masyarakat Untuk mengetahui apakah kita sudah menerima sertfikasi tersebut, aplikasi PeduliLindungi pun harus kita install.
Terdapat barcode merah, kuning, hijau di PeduliLindungi. Ke-3 barcode tersebut banyak belum diketahui oleh masyarakat. Padahal memindai QR Code yang dipasang di fasilitas atau transportasi umum wajib hukumnya.
Di beberapa pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan untuk mendaftar kunjungan mereka di PeduliLindungi. Mereka akan wajib memindai QR Code yang disiapkan oleh pengelola mal, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Usai memindai, akan muncul di layar ponsel informasi berupa barcode dengan warna hijau atau kuning atau merah. Terus apa maknanya?
Untuk barcode hijau, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bermakna untuk pengunjung yang sudah vaksin minimal dosis pertama. Bukan brstatus kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diperbolehkan masuk mal dengan standar protokol kesehatan (Prokes) hijau.
Barcode kuning, berguna untuk pengunjung yang belum vaksin. Bukan berstatus kasus Covid-19, dan bukan kontak erat juga diizinkan masuk mal. Namun, dengan standar prokes kuning.
Terakhir, pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal. Mereka biasanya pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.
Demikian penjelasan warna barcode merah, kuning, dan hijau di AplikasiPeduliLindungi. Jika kamu sudah vaksin, jangan lupa untuk menginstall aplikasinya, ya!
Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar