SuaraKaltim.id - Penggunaan fasilitas publik kini harus disertakan dengan sertifikasi vaksin yang sudah dilakukan masyarakat Untuk mengetahui apakah kita sudah menerima sertfikasi tersebut, aplikasi PeduliLindungi pun harus kita install.
Terdapat barcode merah, kuning, hijau di PeduliLindungi. Ke-3 barcode tersebut banyak belum diketahui oleh masyarakat. Padahal memindai QR Code yang dipasang di fasilitas atau transportasi umum wajib hukumnya.
Di beberapa pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan untuk mendaftar kunjungan mereka di PeduliLindungi. Mereka akan wajib memindai QR Code yang disiapkan oleh pengelola mal, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Usai memindai, akan muncul di layar ponsel informasi berupa barcode dengan warna hijau atau kuning atau merah. Terus apa maknanya?
Baca Juga: Nyebrang Merak-Bakauheni Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Untuk barcode hijau, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bermakna untuk pengunjung yang sudah vaksin minimal dosis pertama. Bukan brstatus kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diperbolehkan masuk mal dengan standar protokol kesehatan (Prokes) hijau.
Barcode kuning, berguna untuk pengunjung yang belum vaksin. Bukan berstatus kasus Covid-19, dan bukan kontak erat juga diizinkan masuk mal. Namun, dengan standar prokes kuning.
Terakhir, pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal. Mereka biasanya pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.
Demikian penjelasan warna barcode merah, kuning, dan hijau di AplikasiPeduliLindungi. Jika kamu sudah vaksin, jangan lupa untuk menginstall aplikasinya, ya!
Baca Juga: Sederet Fungsi Aplikasi PeduliLindungi yang Wajib Dimiliki selama PPKM
Berita Terkait
-
5 Cara Membuat Barcode Google Form Gratis di HP dan Laptop
-
CEK LAGI Cara Beli Tiket Piala Dunia U-17 2023 Dimulai Jumat Pekan Ini, Pastikan Tidak Salah Transfer
-
Viral Pemilik Usaha Gelato Rugi Terus 3 Bulan, Ternyata Gara-gara Kasir Culas Tilep Uang Hampir Rp 50 Juta!
-
Diserahkan ke Kejari Jaksel, Iman Mahlil Tersangka Kasus Penipuan Modus QRIS Palsu Kotak Amal Masjid Segera Disidang
-
Imbau Pedagang Lakukan Checking Berkala Pembayaran Via Qris, Ini Kata Komisi XI
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Isran Noor Serukan Pilkada Bersih di Tengah Gemerlap KALTIM ONE FESTIVAL
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan