SuaraKaltim.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tak mengajukan banding terkait kasusnya. Hal ini memuluskan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeksekusi dirinya ke lembaga pemasyarakatan.
Melansir dari Suara.com, Rabu (1/9/2021), hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," katanya.
Di 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendaratkan vonis 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara.
"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambahnya.
Akan tetapi, dirinya belum memperoleh informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menanggung hukumannya.
Majelis hakim juga mengharuskan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000, yang bila tak dibayar olehnya, maka akan dipidana selama 2 tahun.
Juliari juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hal itu akan dialami Juliari selama 4 tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta supaya Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, KPK Nyatakan Tak akan Banding
"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkapnya.
Dengan begitu, kini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu lantaran Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako di masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau
-
Kaltim Sebut Gratiskan Biaya UKT 21.903 Mahasiswa Sepanjang 2025