SuaraKaltim.id - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tak mengajukan banding terkait kasusnya. Hal ini memuluskan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeksekusi dirinya ke lembaga pemasyarakatan.
Melansir dari Suara.com, Rabu (1/9/2021), hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," katanya.
Di 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendaratkan vonis 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Juliari Batubara.
"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambahnya.
Akan tetapi, dirinya belum memperoleh informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menanggung hukumannya.
Majelis hakim juga mengharuskan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000, yang bila tak dibayar olehnya, maka akan dipidana selama 2 tahun.
Juliari juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hal itu akan dialami Juliari selama 4 tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta supaya Juliari divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Soal Vonis 12 Tahun Penjara Juliari, KPK Nyatakan Tak akan Banding
"Karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK tidak lakukan upaya hukum banding," ungkapnya.
Dengan begitu, kini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Tujuan pemberian suap itu lantaran Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako di masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot