SuaraKaltim.id - Bantuan sosial (Bansos) dalam berbagai bentuk masih terus digulirkan pemerintah merespons pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Kali ini ada beberapa bansos yang akan cair di September 2021.
Melansir dari Suara.com, Kamis (2/9/20210 berikut 5 bansos beserta ketentuan menerimanya yang bisa kamu cermati dengan baik!
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada karyawan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penerima nantinya akan memperoleh suntikan dana dengan total Rp 1 juta. Pemberian suntikan dana itu akan dilakukan bertahap sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 500 ribu.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara
Mereka yang berhak menerima ialah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah juga menargetkan akan menyalurkan BSU kepada 8 juta pekerja di Tanah Air. Hanya saja, seluruh pekerja harus menjadi anggota aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Covid-19.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditargetkan pemerintah akan disalurkan pada 18,8 juta penerima. Suntikan dana yang diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan.
Seperti bansos lainnya, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan. Dana itu disalurkan melalui akun elektronik masyarakat. Kemudian, penerimanya bisa menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
Baca Juga: Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
3. Subsidi Listrik dari PLN
Hingga Desember 2021 nanti, pemerintah akan tetap memberikan subsidi atau diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Jangka waktu yang disebutkan sebelumnya, akan diperpanjang dari rencana semula yakni September 2021.
Bantuan ini akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan setia PT PLN Persero. Untuk pelanggan 450 VA akan diberikan diskon 50 persen dari tagihan. Lalu untuk 900 VA akan diberikan 25 persen diskon.
Batas konsumsi listrik bagi pelanggan 450 VA sebesar 324 kWh atau setara 720 jam nyala. Jika pelanggan 450 VA sampai melewati maksimal batas atas, maka pelanggan akan menggunakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu bagi pelanggan 900 VA subsidi batas atas penggunaan diskon listrik PLN sebesar 648 kWh atau setara 720 jam. Jika pengguna daya 900 VA subsidi pemakaiannya melebihi batas atas, maka akan dikenakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.
4. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang rentan. Sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Keluarga penerima manfaat (KPM) yang mempunyai anak usia dini dan ibu hamil (Bumil) diberikan bantuan Rp 2,4 juta. KPM yang memiliki anak yang bersekolah dan duduk di bangku SD, diberikan bantuan sebesar Rp 900 ribu,
Sementara itu KPM yang memiliki anak di bangku SMP sebesar Rp 1,5 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SMA diberikan bantuan dana Rp 2 juta, memiliki anak disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta, dan lanjut usia Rp 2,4 juta.
5. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300 ribu, akan diberikan kepada 10 juta warga terdampak yang belum ter-cover bantuan pemerintah. Sebelumnya, bantuan ini sempat dihentikan pada April 2021 lalu. Penyaluran BST dilakukan lewat kantor PT Pos Indonesia (Persero).
Nah itu dia 5 bansos yang akan cair di September 2021 ini. Pastikan ketentuannya dengan baik yah!
Berita Terkait
-
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 via Website Bansos Kemensos
-
CEK FAKTA: Pendaftaran Dana Bansos Lewat Tautan di Media Sosial
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
Kabar Gembira Jakarta! Bansos KLJ, KPDJ, KAJ Cair, Cek Apakah Anda Termasuk Penerima
-
Penyaluran Bansos Sembako dan PKH Triwulan I 2025 di Mataram Tembus 53.275 KPM
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN