SuaraKaltim.id - Menekan jumlah perokok di usia anak, pemerintah berencana menaikkan harga rokok dengan cara meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Penekanan itu ditargetkan mencapai 8,7 persen di 2024 nanti.
Hal ini juga disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas. Mengutip dari Suara.com, Kamis (2/9/2021), dirinya mengatakan di 2019 angka tersebut berada di 9,1 persen.
“Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” katanya.
Ia menyatakan, selama ini pemerintah masih terus berusaha meningkatkan harga rokok. Tujuannya, agar rokok tak terjangkau oleh konsumen anak-anak.
Nampak dari indeks keterjangkauan (affordability index) rokok, dimana persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita meningkat dalam dua tahun terakhir.
Di 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen, dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks ini juga kembali meningkat di 2021 menjadi 4,6 persen.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” bebernya.
Lebih lanjut, pemerintah berencana menaikkan harga rokok di 2022. Namun, belum ada penentuan pasti berapa besaran kenaikannya.
Tak sampai disitu, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 pemerintah memperkirakan, pendapatan cukai akan meningkat sebanyak Rp 203,9 triliun. Atau jika dipersentasikan setara dengan angka 12 persen dari penerimaan cukai 2021, yang diperkirakan mencapai Rp 182,2 triliun.
Baca Juga: Takut Harga Anjlok, Pemkab Temanggung Minta PT Djarum Segera Beli Tembakau Petani
Hanya saja, dirinya mengakui, pemerintah harus berhati-hati mengambil langkah tersebut. Alasannya, karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal. Untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, itu legal enforcement ditegakkan, yang selama ini DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga terlibat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu