SuaraKaltim.id - Menekan jumlah perokok di usia anak, pemerintah berencana menaikkan harga rokok dengan cara meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Penekanan itu ditargetkan mencapai 8,7 persen di 2024 nanti.
Hal ini juga disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas. Mengutip dari Suara.com, Kamis (2/9/2021), dirinya mengatakan di 2019 angka tersebut berada di 9,1 persen.
“Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” katanya.
Ia menyatakan, selama ini pemerintah masih terus berusaha meningkatkan harga rokok. Tujuannya, agar rokok tak terjangkau oleh konsumen anak-anak.
Nampak dari indeks keterjangkauan (affordability index) rokok, dimana persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita meningkat dalam dua tahun terakhir.
Di 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen, dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks ini juga kembali meningkat di 2021 menjadi 4,6 persen.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” bebernya.
Lebih lanjut, pemerintah berencana menaikkan harga rokok di 2022. Namun, belum ada penentuan pasti berapa besaran kenaikannya.
Tak sampai disitu, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 pemerintah memperkirakan, pendapatan cukai akan meningkat sebanyak Rp 203,9 triliun. Atau jika dipersentasikan setara dengan angka 12 persen dari penerimaan cukai 2021, yang diperkirakan mencapai Rp 182,2 triliun.
Baca Juga: Takut Harga Anjlok, Pemkab Temanggung Minta PT Djarum Segera Beli Tembakau Petani
Hanya saja, dirinya mengakui, pemerintah harus berhati-hati mengambil langkah tersebut. Alasannya, karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal. Untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, itu legal enforcement ditegakkan, yang selama ini DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga terlibat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia