SuaraKaltim.id - Menekan jumlah perokok di usia anak, pemerintah berencana menaikkan harga rokok dengan cara meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Penekanan itu ditargetkan mencapai 8,7 persen di 2024 nanti.
Hal ini juga disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas. Mengutip dari Suara.com, Kamis (2/9/2021), dirinya mengatakan di 2019 angka tersebut berada di 9,1 persen.
“Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” katanya.
Ia menyatakan, selama ini pemerintah masih terus berusaha meningkatkan harga rokok. Tujuannya, agar rokok tak terjangkau oleh konsumen anak-anak.
Nampak dari indeks keterjangkauan (affordability index) rokok, dimana persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita meningkat dalam dua tahun terakhir.
Di 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen, dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks ini juga kembali meningkat di 2021 menjadi 4,6 persen.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” bebernya.
Lebih lanjut, pemerintah berencana menaikkan harga rokok di 2022. Namun, belum ada penentuan pasti berapa besaran kenaikannya.
Tak sampai disitu, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 pemerintah memperkirakan, pendapatan cukai akan meningkat sebanyak Rp 203,9 triliun. Atau jika dipersentasikan setara dengan angka 12 persen dari penerimaan cukai 2021, yang diperkirakan mencapai Rp 182,2 triliun.
Baca Juga: Takut Harga Anjlok, Pemkab Temanggung Minta PT Djarum Segera Beli Tembakau Petani
Hanya saja, dirinya mengakui, pemerintah harus berhati-hati mengambil langkah tersebut. Alasannya, karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal. Untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, itu legal enforcement ditegakkan, yang selama ini DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga terlibat,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Mobil Dinas Suami Rp8,5 Miliar, Gaya 'Noni Belanda' Sarifah Suraidah Jadi Omongan
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud