SuaraKaltim.id - Menekan jumlah perokok di usia anak, pemerintah berencana menaikkan harga rokok dengan cara meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Penekanan itu ditargetkan mencapai 8,7 persen di 2024 nanti.
Hal ini juga disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas. Mengutip dari Suara.com, Kamis (2/9/2021), dirinya mengatakan di 2019 angka tersebut berada di 9,1 persen.
“Jadi masih cukup banyak mungkin yang harus diturunkan,” katanya.
Ia menyatakan, selama ini pemerintah masih terus berusaha meningkatkan harga rokok. Tujuannya, agar rokok tak terjangkau oleh konsumen anak-anak.
Baca Juga: Takut Harga Anjlok, Pemkab Temanggung Minta PT Djarum Segera Beli Tembakau Petani
Nampak dari indeks keterjangkauan (affordability index) rokok, dimana persentase pembelian 100 bungkus rokok terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita meningkat dalam dua tahun terakhir.
Di 2020, indeks keterjangkauan rokok meningkat menjadi 4,3 persen, dari 3,9 persen di tahun sebelumnya. Indeks ini juga kembali meningkat di 2021 menjadi 4,6 persen.
“Kalau kita lihat harga rokok di Indonesia ini sebetulnya sudah relatif mahal dibandingkan dengan Filipina, Thailand, dan Vietnam. Tapi kalau kita bandingkan dengan Singapura dan Malaysia ini masih relatif murah,” bebernya.
Lebih lanjut, pemerintah berencana menaikkan harga rokok di 2022. Namun, belum ada penentuan pasti berapa besaran kenaikannya.
Tak sampai disitu, di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 pemerintah memperkirakan, pendapatan cukai akan meningkat sebanyak Rp 203,9 triliun. Atau jika dipersentasikan setara dengan angka 12 persen dari penerimaan cukai 2021, yang diperkirakan mencapai Rp 182,2 triliun.
Baca Juga: WFH, Jangan Sampai Orang Terkasih Jadi Perokok Pasif
Hanya saja, dirinya mengakui, pemerintah harus berhati-hati mengambil langkah tersebut. Alasannya, karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
“Jadi semakin tinggi harga rokok karena kenaikan CHT, biasanya memang meningkatkan peredaran rokok ilegal. Untuk meminimalisir rokok ilegal sejalan dengan kenaikan tarif cukai, itu legal enforcement ditegakkan, yang selama ini DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) juga terlibat,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Aturan Jual Rokok Dekat Sekolah Bikin Bingung, Produsen Sarankan Lebih Baik Tingkatkan Edukasi
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
-
Pemerintah Disinyalir Diam-diam Mau Keluarkan Aturan Soal Larang Jual Rokok Dekat Sekolah
-
Benarkah Merokok Berlebihan Bisa Rusak Kesehatan Mental? Ini Faktanya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dari Warung Kecil hingga Jutaan Rupiah, Berikut Kisah Sukses Warung Bu Sum Berkat Bantuan BRI
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim