"Kalau saldo kosong (tidak mencukupi) sebetulnya persoalan yang biasa. Justru yang menjadi pertanyaan ini ada dua, bapak (Hasanuddin Masud) tidak pernah merasa mengeluarkan cek dan yang kedua tidak pernah ada di telpon pihak bank terkait konfirmasi kliringnya," lugasnya.
Ia menjelaskan, dalam aduan cek kosong ini mengenai spesimen tanda tangan kliennya dan keberadaan cek tersebut di tangan Irma Suryani, justru bisa menjadi persoalan baru.
Sebab seperti yang dikatakannya, Hasanuddin Masud dengan tegas membantah tak pernah menandatangani cek senilai Rp 2,7 miliar tersebut. Apalagi menyerahkannnya secara langsung.
"Secara kasat mata mirip apa engga (tanda tangan Hasanuddin Masud). Karena klien kami tidak pernah dapat konfirmasi bank mau melakukan kliring kemudian ini jadi cek kosong. Lalu, yang jadi pertanyaan alat bukti ini (cek kosong) terkait asal-usulnya, ini jadi tugas penyidik mengungkapkan asal usul cek, tentu ini bisa jadi persoalan baru," jelasnya.
Baca Juga: Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
Ia menyampaikan bukti serah terima juga tidak ada. Bahkan dalam bentuk foto pun tidak ada. Mengingat isi dari cek itu bukan angka yang kecil.
"Dan juga cek itu kan Bank Mandiri kemudian dikliring di Bank Mega seharusnya ke mandiri juga. Ini ada apa sebetulnya? Kenapa kliring dilakukan di bank lain," sambungnya.
Disinggung mengenai perkembangan penyidikan, Saud Purba mengatakan di hari Rabu 1 September kemarin, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Dimana agenda konfrontir keterangan terlapor dengan pelapor Irma Suryani.
Namun hal tersebut batal terlaksana.Musababnya karena Irma Suryani tak memenuhi pemanggilan dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota.
"Kemarin itu dijadwalkannya jam 9 pagi. Ibu (Nurfadiah) sama bapak (Hasanuddin Masud) datang. Cuman ya batal karena pelapor tidak hadir. Kalau sekarang kami menunggu aja. Kalau dipanggil lagi yang jelas bapak sama ibu siap," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
Terkini
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
Kaltim Siapkan Perusda Ojol, Lawan Ketimpangan Tarif Aplikator Nasional
-
Berburu Modal di Era IKN, Penajam Andalkan Kawasan Industri Strategis
-
PETI Ancam Objek Vital Nasional, Polisi dan TNI Turun Tangan di LabananKelay
-
Kaltim Genjot Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok 3T