"Kalau saldo kosong (tidak mencukupi) sebetulnya persoalan yang biasa. Justru yang menjadi pertanyaan ini ada dua, bapak (Hasanuddin Masud) tidak pernah merasa mengeluarkan cek dan yang kedua tidak pernah ada di telpon pihak bank terkait konfirmasi kliringnya," lugasnya.
Ia menjelaskan, dalam aduan cek kosong ini mengenai spesimen tanda tangan kliennya dan keberadaan cek tersebut di tangan Irma Suryani, justru bisa menjadi persoalan baru.
Sebab seperti yang dikatakannya, Hasanuddin Masud dengan tegas membantah tak pernah menandatangani cek senilai Rp 2,7 miliar tersebut. Apalagi menyerahkannnya secara langsung.
"Secara kasat mata mirip apa engga (tanda tangan Hasanuddin Masud). Karena klien kami tidak pernah dapat konfirmasi bank mau melakukan kliring kemudian ini jadi cek kosong. Lalu, yang jadi pertanyaan alat bukti ini (cek kosong) terkait asal-usulnya, ini jadi tugas penyidik mengungkapkan asal usul cek, tentu ini bisa jadi persoalan baru," jelasnya.
Baca Juga: Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
Ia menyampaikan bukti serah terima juga tidak ada. Bahkan dalam bentuk foto pun tidak ada. Mengingat isi dari cek itu bukan angka yang kecil.
"Dan juga cek itu kan Bank Mandiri kemudian dikliring di Bank Mega seharusnya ke mandiri juga. Ini ada apa sebetulnya? Kenapa kliring dilakukan di bank lain," sambungnya.
Disinggung mengenai perkembangan penyidikan, Saud Purba mengatakan di hari Rabu 1 September kemarin, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Dimana agenda konfrontir keterangan terlapor dengan pelapor Irma Suryani.
Namun hal tersebut batal terlaksana.Musababnya karena Irma Suryani tak memenuhi pemanggilan dengan alasan sedang ada kegiatan di luar kota.
"Kemarin itu dijadwalkannya jam 9 pagi. Ibu (Nurfadiah) sama bapak (Hasanuddin Masud) datang. Cuman ya batal karena pelapor tidak hadir. Kalau sekarang kami menunggu aja. Kalau dipanggil lagi yang jelas bapak sama ibu siap," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Cek Kosong Rp 1 Miliar Eks Bupati, Terdakwa Tolak Tuntutan 2 Tahun Bui
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Nusantarasa Hadirkan Pengalaman Kuliner Tradisional dengan Sentuhan Modern
-
Tanggal Tua Bukan Masalah! Yuk, Klaim DANA Kaget Hari Ini
-
Cek 3 Link DANA Kaget Bernilai Rp435 Ribu, buat Belanja di Tanggal Tua
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
-
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta