SuaraKaltim.id - Kasus cek kosong yang menyeret nama Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud bersama istrinya Nurfaidah dipastikan masih terus berlanjut.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman. Dikemukakannya, kepolisian telah mendalami sejumlah bukti yang diserahkan Irma Suryani yang merupakan pelapor.
"Laporan itu (cek kosong) kami masih dalam tahap baru naik gelar sidik. Nantinya akan kami kumpulkan bukti-bukti " jelasnya seperti dikutip Presisi.co-jaringan Suara.com.
Dia juga memastikan, naiknya status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah dalam proses hukum pelaporan.
"Jadi cek kosong di dalam lidik itu harus naik ke sidik dulu baru nantinya bisa dinaikan ke labfor untuk membuktikan tanda tangan itu milik yang bersangkutan apa bukan," bebernya.
Sementara untuk dugaan sudah adanya tersangka dalam laporan tersebut, dia tidak ingin berspekulasi lebih jauh karena harus ada pembuktian hukum terlebih dulu. Walau tak menyebut secara pasti batas waktu selesainya kasus tersebut, dia memastikan kepolisian akan berupaya sesegera mungkin menyelesaikan kasus itu.
"Yang jelas secepat-cepatnya akan diselesaikan. Dan sekarang ini, fokusnya ke tim ahli forensik dan labfor untuk melengkapi proses sidik spesimen tanda tangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan cek kosong yang diduga dilakukan oleh politisi dari partai Golkar, Hasanuddin Mas'ud (HM) hingga saat ini masih terus bergulir. Bahkan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sang pelapor, Irma Suryani mengatakan, langkah ini merupakan jalan keluar satu-satunya agar bisa menyelesaikan masalah utang-piutang dengan sahabatnya Nurfaidah, yang merupakan istri dari Hasanuddin Mas'ud.
Baca Juga: Berawal dari Cek Kosong, Berkembang ke Perampasan dan Pengancaman
"Saya sudah sabar menunggu masalah utang - piutang ini diselesaikan. Pada tahun 2017 saat cek giro diberikan oleh dia (Nurfaidah), ternyata itu tidak bisa dicairkan,” ungkap Irma saat didampingi penasihat hukumnya di kediamannya yang berada di Jalan S Parman, Samarinda. Jum'at (13/8/2021).
Dia menjelaskan, memang saat ini dirinya sudah memegang beberapa sertifikat tanah serta rumah milik Nurfaidah. Namun, dirinya bersikeras, agar uang sebesar Rp 27 miliar bisa segera dibayarkan.
"Saya nggak butuh surat tanah dan rumah itu, itu gak bisa dicairkan. Yang saya mau uang saya cepat kembali," jelasnya.
Disinggung mengenai uang tersebut, Irma membeberkan, dirinya bersama terlapor menjalankan bisnis barang branded dan dan perhiasan. Lalu di 2016 kedua belah pihak menjalankan bisnis solar laut.
"Rp 2,7 miliar itu saya pinjamkan untuk bisnis solar laut sesuai perjanjian. Namanya dengan sahabat saya ya percaya aja," bebernya lagi.
Irma berharap masalah utang-piutang ini bisa segera selesai. Pasalnya duit sebesar itu sangat dibutuhkan Irma dimasa pandemi Covid-19 seperti ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu