SuaraKaltim.id - Surat keberatan yang dikirim oleh Makmur HAPK, sudah sampai di tangan panitera Mahkamah Partai Golkar. Hal tersebut disampaikan, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Asran Siri.
Ia menyebut, surat keberatan Makmur HAPK atas rencana pelengseran posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim, baru diterima lantaran terbentur dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di beberapa wilayah di Kaltim.
“Mahkamah Partai Golkar sudah mulai bersidang lagi. Kemarin kan (terhambat) PPKM. Jadi tak ada sidang yang dilakukan,” terangnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (1/9/2021).
Ia melanjutkan, di tengah kondisi pandemi saat ini, besar kemungkinan sidang keberatan yang dilayangkan oleh pihaknya yang juga merupakan Ketua Harian DPD Golkar Kaltim itu digelar secara online.
Walaupun begitu, pihak kuasa hukum mantan bupati berau dua periode itu mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti pendukung. Agar kliennya bisa mempertahankan posisinya, sebagai pemegang palu sidang di Karang Paci--sebutan dari DPRD Kaltim.
“Sudah dipersiapkan semua. Termasuk dengan saksi,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahrudin sempat menyatakan, jika rotasi jabatan yang diemban oleh Makmur HAPK, akan dialihkan ke tangan Hasanuddin Mas’ud. Usulan tersebut, berawal dari aspirasi 11 anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim.
“Ini lantaran terjadi kebuntuan komunikasi serta minumnya keaktifan Makmur HAPK dalam rapat-rapat fraksi Golkar,” ungkapnya.
Kemudian, karena sulitnya berkomunikasi, Makmur juga disebut jarang terlibat dalam rapat-rapat DPD Partai Golkar Kaltim. Baik yang digelar dalam bentuk pertemuan fisik, maupun rapat secara virtual.
Baca Juga: Tak Terima Dicopot dari Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai
"Semua data ada pada kami. Yang nanti bisa dibuktikan di Mahkamah Partai. Cukup itu saja yang bisa kami sampaikan agar publik memahami secara umum sehingga Golkar tidak dianggap menzalimi seseorang," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga