SuaraKaltim.id - Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas'ud rupanya tak berjalan mulus. Pasalnya, pria yang lebih 30 tahun berpolitik di Golkar itu telah menunjuk tim hukum untuk menggugat ke Mahkamah Partai Golkar. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim Rudy Mas'ud pada kesempatan berbeda mengutarakan, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai itu tak bisa sembarangan.
"Harus tahu dulu bagaimana AD/ART Golkar. Tidak mungkin Mahkamah Partai menggugat ketua umumnya. Sebab surat keputusan (SK) yang diberikan DPP Partai Golkar itu ada tanda tangan dari ketua umum Golkar," ujarnya, belum lama ini disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Pengajuan gugatan kepada Mahkamah Partai oleh tim kuasa hukum Makmur HAPK, dinilainya sebagai hal yang bertentangan.
"Karena ketua umum Golkar dipilih secara konstitusi. Jadi, tidak bisa ketua umum digugat oleh Mahkamah Partai. Kami selaku kader partai harusnya tunduk dan taat terhadap peraturan partai," katanya.
Mengenai pengamat politik yang berkomentar bahwa dirinya bermanuver di tubuh DPD Golkar Kaltim, menurut Rudy, itu tidak ada masalah.
"Dalam hal apa? Kalau eksternal mungkin. Tapi kalau internal (pergantian ketua DPRD Kaltim) itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sejauh ini semua proses on progres," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyebut proses di DPRD Kaltim sedang berjalan.
"Tidak ada masalah. Badan Musyawarah (Banmus) tetap kami dorong terus. Ada jadwalnya. Kami sedang menunggu jadwal," sebutnya.
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun akan Surati Pengurus DPD Golkar Kaltim agar Kembalikan Aset Pemkot
Tunggu Putusan Mahkamah Partai, Makmur HAPK juga Tak Melanggar Sumpah
"Kami minta dibatalkan surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu," tegas Abdul Rokhim, salah satu pengacara Makmur HAPK, Selasa 10 Agustus 2021.
Rokhim menyebut, pergantian jabatan Ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018, AD/ART Partai Golkar, dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar 16/2017 atas perubahan dari Juklak 14/2014. Sedangkan upaya mengganti Makmur HAPK dinilainya tak memenuhi unsur-unsur regulasi tersebut.
"Kalau saya 100 persen yakin gugatan ini tercapai. Kami tidak main-main. Saya yakin Mahkamah Partai bisa membuat keputusan objektif," lugasnya.
Menurutnya, Makmur HAPK tidak melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kaltim, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 PP 12/2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD juncto Pasal 24 ayat 4 Peraturan DPRD 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, sebagai syarat pergantian ketua DPRD Kaltim.
"Akan jadi masalah ketika Pak Makmur diganti tapi tidak mengikuti aturan yang benar. Itu bisa dilihat (secara umum) dalam PP 12/2018 tentang Pedoman DPRD di Pasal 36," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah