SuaraKaltim.id - Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas'ud rupanya tak berjalan mulus. Pasalnya, pria yang lebih 30 tahun berpolitik di Golkar itu telah menunjuk tim hukum untuk menggugat ke Mahkamah Partai Golkar. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim Rudy Mas'ud pada kesempatan berbeda mengutarakan, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai itu tak bisa sembarangan.
"Harus tahu dulu bagaimana AD/ART Golkar. Tidak mungkin Mahkamah Partai menggugat ketua umumnya. Sebab surat keputusan (SK) yang diberikan DPP Partai Golkar itu ada tanda tangan dari ketua umum Golkar," ujarnya, belum lama ini disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Pengajuan gugatan kepada Mahkamah Partai oleh tim kuasa hukum Makmur HAPK, dinilainya sebagai hal yang bertentangan.
"Karena ketua umum Golkar dipilih secara konstitusi. Jadi, tidak bisa ketua umum digugat oleh Mahkamah Partai. Kami selaku kader partai harusnya tunduk dan taat terhadap peraturan partai," katanya.
Mengenai pengamat politik yang berkomentar bahwa dirinya bermanuver di tubuh DPD Golkar Kaltim, menurut Rudy, itu tidak ada masalah.
"Dalam hal apa? Kalau eksternal mungkin. Tapi kalau internal (pergantian ketua DPRD Kaltim) itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sejauh ini semua proses on progres," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyebut proses di DPRD Kaltim sedang berjalan.
"Tidak ada masalah. Badan Musyawarah (Banmus) tetap kami dorong terus. Ada jadwalnya. Kami sedang menunggu jadwal," sebutnya.
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun akan Surati Pengurus DPD Golkar Kaltim agar Kembalikan Aset Pemkot
Tunggu Putusan Mahkamah Partai, Makmur HAPK juga Tak Melanggar Sumpah
"Kami minta dibatalkan surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu," tegas Abdul Rokhim, salah satu pengacara Makmur HAPK, Selasa 10 Agustus 2021.
Rokhim menyebut, pergantian jabatan Ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018, AD/ART Partai Golkar, dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar 16/2017 atas perubahan dari Juklak 14/2014. Sedangkan upaya mengganti Makmur HAPK dinilainya tak memenuhi unsur-unsur regulasi tersebut.
"Kalau saya 100 persen yakin gugatan ini tercapai. Kami tidak main-main. Saya yakin Mahkamah Partai bisa membuat keputusan objektif," lugasnya.
Menurutnya, Makmur HAPK tidak melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kaltim, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 PP 12/2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD juncto Pasal 24 ayat 4 Peraturan DPRD 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, sebagai syarat pergantian ketua DPRD Kaltim.
"Akan jadi masalah ketika Pak Makmur diganti tapi tidak mengikuti aturan yang benar. Itu bisa dilihat (secara umum) dalam PP 12/2018 tentang Pedoman DPRD di Pasal 36," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu