"Sekarang saya tanya, ada tidak dari salah satu poin itu yang mengatakan Pak Makmur HAPK bersalah? Sekarang, atas dasar apa diganti?" sindirnya.
Pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud sebagai hak prerogatif partai, Rokhim menilai hal tersebut terlalu subjektif. Sebab, Makmur HAPK ditetapkan sebagai ketua DPRD Kaltim berdasarkan peraturan, bukan berdasarkan kewenangan partai.
"Tidak boleh dong. Ketua DPRD baru dapat diberhentikan setelah memenuhi beberapa unsur. Itu dulu dipenuhi, kalau tidak, ya tidak bisa," tegasnya.
Rokhim menyebut, sesuai aturan, tenggat waktu proses keputusan di Mahkamah Partai itu berlangsung selama dua bulan. Makanya, seluruh pihak mestinya menunggu keputusan Mahkamah Partai.
"Kalau putusannya menolak pelengseran Pak Makmur, mungkin ini akan tuntas. Tapi kalau tidak, ya kita lihat nanti. Tapi seluruh pihak tidak perlu mendahului," ketusnya.
Jika keputusan Mahkamah Partai dinilai tidak memuaskan, ia masih bisa melanjutkan gugatan melalui pengadilan negeri. Sebelumnya, Rokhim menyebut gugatan atas surat DPP Golkar bernomor B-600/Golkar/VI/2021 sudah dilayangkan ke Mahkamah Partai sejak 28 Juni 2021 lalu. Surat gugatan tersebut terdaftar sehari setelahnya, Selasa 29 Juni 2021.
"Kalau agak terlambat, mungkin karena Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit