"Sekarang saya tanya, ada tidak dari salah satu poin itu yang mengatakan Pak Makmur HAPK bersalah? Sekarang, atas dasar apa diganti?" sindirnya.
Pergantian Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud sebagai hak prerogatif partai, Rokhim menilai hal tersebut terlalu subjektif. Sebab, Makmur HAPK ditetapkan sebagai ketua DPRD Kaltim berdasarkan peraturan, bukan berdasarkan kewenangan partai.
"Tidak boleh dong. Ketua DPRD baru dapat diberhentikan setelah memenuhi beberapa unsur. Itu dulu dipenuhi, kalau tidak, ya tidak bisa," tegasnya.
Rokhim menyebut, sesuai aturan, tenggat waktu proses keputusan di Mahkamah Partai itu berlangsung selama dua bulan. Makanya, seluruh pihak mestinya menunggu keputusan Mahkamah Partai.
"Kalau putusannya menolak pelengseran Pak Makmur, mungkin ini akan tuntas. Tapi kalau tidak, ya kita lihat nanti. Tapi seluruh pihak tidak perlu mendahului," ketusnya.
Jika keputusan Mahkamah Partai dinilai tidak memuaskan, ia masih bisa melanjutkan gugatan melalui pengadilan negeri. Sebelumnya, Rokhim menyebut gugatan atas surat DPP Golkar bernomor B-600/Golkar/VI/2021 sudah dilayangkan ke Mahkamah Partai sejak 28 Juni 2021 lalu. Surat gugatan tersebut terdaftar sehari setelahnya, Selasa 29 Juni 2021.
"Kalau agak terlambat, mungkin karena Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap