SuaraKaltim.id - Pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas'ud rupanya tak berjalan mulus. Pasalnya, pria yang lebih 30 tahun berpolitik di Golkar itu telah menunjuk tim hukum untuk menggugat ke Mahkamah Partai Golkar. Hingga kini, proses tersebut masih berjalan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kaltim Rudy Mas'ud pada kesempatan berbeda mengutarakan, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai itu tak bisa sembarangan.
"Harus tahu dulu bagaimana AD/ART Golkar. Tidak mungkin Mahkamah Partai menggugat ketua umumnya. Sebab surat keputusan (SK) yang diberikan DPP Partai Golkar itu ada tanda tangan dari ketua umum Golkar," ujarnya, belum lama ini disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Pengajuan gugatan kepada Mahkamah Partai oleh tim kuasa hukum Makmur HAPK, dinilainya sebagai hal yang bertentangan.
Baca Juga: Wali Kota Andi Harun akan Surati Pengurus DPD Golkar Kaltim agar Kembalikan Aset Pemkot
"Karena ketua umum Golkar dipilih secara konstitusi. Jadi, tidak bisa ketua umum digugat oleh Mahkamah Partai. Kami selaku kader partai harusnya tunduk dan taat terhadap peraturan partai," katanya.
Mengenai pengamat politik yang berkomentar bahwa dirinya bermanuver di tubuh DPD Golkar Kaltim, menurut Rudy, itu tidak ada masalah.
"Dalam hal apa? Kalau eksternal mungkin. Tapi kalau internal (pergantian ketua DPRD Kaltim) itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sejauh ini semua proses on progres," ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyebut proses di DPRD Kaltim sedang berjalan.
"Tidak ada masalah. Badan Musyawarah (Banmus) tetap kami dorong terus. Ada jadwalnya. Kami sedang menunggu jadwal," sebutnya.
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun Minta Kantor DPD Golkar Kaltim Diserahkan ke Pemkot
Tunggu Putusan Mahkamah Partai, Makmur HAPK juga Tak Melanggar Sumpah
"Kami minta dibatalkan surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021 itu," tegas Abdul Rokhim, salah satu pengacara Makmur HAPK, Selasa 10 Agustus 2021.
Rokhim menyebut, pergantian jabatan Ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018, AD/ART Partai Golkar, dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar 16/2017 atas perubahan dari Juklak 14/2014. Sedangkan upaya mengganti Makmur HAPK dinilainya tak memenuhi unsur-unsur regulasi tersebut.
"Kalau saya 100 persen yakin gugatan ini tercapai. Kami tidak main-main. Saya yakin Mahkamah Partai bisa membuat keputusan objektif," lugasnya.
Menurutnya, Makmur HAPK tidak melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kaltim, sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 PP 12/2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD juncto Pasal 24 ayat 4 Peraturan DPRD 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, sebagai syarat pergantian ketua DPRD Kaltim.
"Akan jadi masalah ketika Pak Makmur diganti tapi tidak mengikuti aturan yang benar. Itu bisa dilihat (secara umum) dalam PP 12/2018 tentang Pedoman DPRD di Pasal 36," paparnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Cuan DANA Kaget Senilai Ratusan Ribu, Segera Buka 3 Amplop Kejutannya
-
6 Mobil Eropa-Amerika Bekas Mulai Rp30 Juta, Performa Gahar Irit Bahan Bakar
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Bernilai Rp500 Ribu
-
Spesial Hari Minggu, Buka Segera 3 Link DANA Kaget Untukmu
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan