SuaraKaltim.id - Rencana pembahasan terkait penjadwalan pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas’ud ditunda. Awalnya, pembahasan tersebut bakal dimasukkan ke dalam jadwal agenda Badan Musyawarah (Banmus).
Sebab, saat ini tengah berjalan proses gugatan Makmur HAPK ke Mahkamah Partai Golkar. Pada rapat paripurna tempo hari, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyebutkan, pihaknya sudah mengesahkan jadwal Banmus.
Namun, dalam jadwal tersebut memang belum termuat soal penjadwalan untuk pembahasan pergantian Ketua DPRD Kaltim. Disebabkan menyangkut usulan pemberhentian yang disampaikan Faksi Golkar, saat ini masih ada proses gugatan di mahkamah partai.
“Jadi kami tunggu jawaban itu, kan sudah berjalan lebih dari 2 bulan. Kami tunggu sampai ada jawaban terangnya,” kata Samsun, dilansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (5/9/2021).
Baca Juga: Ketua DPP Golkar Harapkan Kerja sama di 2024, Anies Baswedan: Cerah Sekali
Ia menyebutkan, langkah itu diambil sebagai bentuk untuk menghargai para pihak dari internal Partai Golkar. Jika sudah ada konklusi dan permasalahan tuntas, baru akan dijadwalkan ke Banmus.
“Jadwal Banmus tentatif saja. Pasti nanti akan ada pergeseran, jika hasilnya sudah keluar,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap menyebutkan, pihaknya masih menunggu pembahasan Banmus yang jatuh pada 29 September nanti.
“Ini sambil menunggu hasil Mahkamah Partai juga. Kalau ternyata lebih dulu keluar hasilnya, kami akan langsung minta agendakan,” tambahnya.
Dirinya berharap, terkait usulan dari partai yang dilakukan sekitar 2 bulan lalu bisa segera diproses dan masuk ke pembahasan.
Baca Juga: Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud, Polisi: Sedang Fokus ke Tim Forensik dan Labfor
“Kami berharap dapat terus kondusif, baik legislatif maupun eksekutifnya, agar Kaltim bisa tetap aman,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Gelar Doa Bersama di Masa Tenang, Timses RK-Suswono: Daripada Pasang Billboard
-
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
-
Resmi Terima SK Kepengurusan Golkar, Bahlil Pastikan Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran
-
Diserahkan Langsung Menkum Supratman, Bahlil Terima SK Kepengurusan Partai Golkar Periode 2024-2029
-
Golkar Tegaskan Munas XI Sah, Adies Kadir: Kami Siap Hadapi Gugatan
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya